Jakarta (Trigger.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Logo atau label halal ini wajib digunakan oleh mereka yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa secara bertahap label halal yang dikeluarkan MUI tidak berlaku lagi di Indonesia.
Yaqut menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tetapi menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3).
Menurut Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). “Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” tambah Menag Yaqut. (ian)
Tinggalkan Balasan