Surabaya (Trigger.id) – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak, yang mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai daerah.
Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden yang diumumkan pada Jumat, 21 November 2024. Dengan status hari libur nasional, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi penuh dalam proses demokrasi tersebut tanpa hambatan.
Dalam salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat, penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 melibatkan total 545 daerah di seluruh Indonesia. Pilkada ini mencakup pemilihan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan demokrasi yang lebih terkoordinasi di tingkat daerah. (bin)
Tinggalkan Balasan