
Jakarta (Trigger.id) — Tim yang terdiri dari 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengajukan tiga rekomendasi utama guna memastikan pelaksanaan Haji Khusus 2026 tetap berjalan, di tengah risiko kegagalan akibat belum siapnya sistem pelunasan serta ketatnya jadwal operasional Pemerintah Arab Saudi.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa persoalan utama terletak pada belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, pihaknya mendorong percepatan sekaligus penyederhanaan mekanisme pencairan dana tersebut.
Selain itu, asosiasi juga meminta adanya sinkronisasi kebijakan keuangan nasional dengan linimasa resmi operasional haji yang telah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi. Rekomendasi lainnya adalah pembentukan langkah darurat melalui dialog teknis yang konkret antara Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta asosiasi PIHK.
Firman menjelaskan, hingga kini kepastian jumlah jamaah Haji Khusus yang akan diberangkatkan belum dapat dipastikan karena masih tersisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas. Di sisi lain, seluruh setoran awal jamaah sebesar 8.000 dolar AS per orang masih berada di rekening BPKH, sehingga PIHK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.
Ia juga memaparkan sejumlah tenggat krusial yang tidak dapat ditunda, yakni batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna pada 4 Januari 2026, batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak pada 1 Februari 2026.
Menurutnya, setelah melewati tenggat tersebut, PIHK tidak lagi dapat melakukan kontrak akomodasi melalui sistem Masar Nusuk. Dampaknya, visa haji tidak bisa diterbitkan dan keberangkatan jamaah berpotensi gagal.
Firman menegaskan bahwa linimasa operasional tersebut sebenarnya telah diumumkan oleh Otoritas Haji Arab Saudi sejak 8 Juni 2025. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia baru terbentuk setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 pada 26 Agustus 2025, dengan pelantikan menteri pada 8 Oktober 2025.
Adapun proses pelunasan bagi jamaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025. Mekanisme Pengembalian Keuangan dari BPKH ke PIHK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dinilai belum siap dan tidak selaras dengan kebutuhan operasional di lapangan.
“Kondisi ini berisiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kuota Haji Khusus tidak terserap, padahal selama ini kuota tersebut selalu terpakai penuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini ratusan ribu calon jamaah Haji Khusus masih berada dalam antrean panjang dan menunggu kepastian keberangkatan. Pernyataan dan rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta untuk menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional. (ian)



Tinggalkan Balasan