Surabaya (Trigger.Id)– Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Nyepi 2022.Keringanan masa hukuman itu paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengaku telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. Dalam SK tersebut, ada 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas/ rutan/ lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
“Jadi kemungkinan masih akan bertambah, karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk SK susulan,” terangnya.
Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.
Menurut Wisnu, ada dua jenis remisi khusus. Yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas. “Ada 15 warga binaan kami yang menerima remisi khusus I dan satu orang remisi khusus II,” ujar Wisnu.
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum. “Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar,” terang Wisnu.
Wisnu menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan di lapas/ rutan/ lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.
“Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohaniaan secara rutin,” tutup Wisnu.(kai)
Tinggalkan Balasan