
Surabaya (Trigger.id) – Masalah sampah plastik di Indonesia tak lagi bisa dianggap sepele. Dari kota besar hingga pelosok, tumpukan limbah terus meningkat, memaksa semua pihak mencari solusi yang tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan. Di tengah berbagai wacana, sistem guna ulang atau reuse kini mulai dilirik sebagai langkah paling realistis.
Dorongan ini datang dari Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) bersama Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI), yang menilai bahwa perubahan harus dimulai dari hulu—dari cara produk dirancang hingga bagaimana masyarakat menggunakannya.
Selama ini, praktik guna ulang sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Tradisi membawa rantang atau menggunakan tumbler sudah lama dikenal. Namun dalam skala industri, penerapannya masih terbatas pada produk tertentu seperti galon air minum dan tabung gas.
Menurut Zulfikar, salah satu penggagas AGUNI, peluang memperluas sistem ini sangat terbuka. “Banyak produk yang sebenarnya bisa menggunakan skema guna ulang, tinggal bagaimana produsen berani memulai,” ujarnya. Saat ini, standar global terkait sistem guna ulang—mulai dari desain kemasan hingga proses pencucian—sedang disusun untuk mendukung implementasi yang lebih luas.
Lebih dari sekadar mengurangi sampah, model ini juga menawarkan peluang ekonomi baru. Kolaborasi antara pelaku usaha, penyedia layanan, hingga konsumen dapat membentuk ekosistem baru berbasis ekonomi sirkular—di mana barang tidak langsung menjadi limbah, melainkan terus digunakan dalam siklus yang berulang.
Namun, jalan menuju perubahan tidak tanpa hambatan. Infrastruktur menjadi kunci utama. Tanpa sistem pengembalian yang jelas, standardisasi wadah, serta dukungan regulasi yang kuat, konsep guna ulang sulit berkembang secara masif.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan yang mendorong produsen untuk bertanggung jawab atas sampah produknya. Skema Extended Producer Responsibility (EPR) mengharuskan pelaku industri ikut mengurangi dampak lingkungan dari kemasan yang mereka hasilkan. Sayangnya, implementasi di lapangan dinilai masih lemah, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan aturan.
Akibatnya, beban pengelolaan sampah masih banyak ditanggung masyarakat dan pemerintah daerah.
Di Jakarta, situasi bahkan sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Produksi sampah harian mencapai sekitar 7.500 ton dan dapat melonjak hingga 8.000 ton pada waktu tertentu. Kondisi ini membuat kapasitas TPST Bantargebang kian tertekan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mulai mengambil langkah tegas. Mulai Agustus 2026, fasilitas tersebut hanya akan menerima sampah residu—jenis sampah yang memang tidak bisa didaur ulang atau digunakan kembali. Kebijakan ini mengacu pada Pergub 77 Tahun 2020 yang mendorong pengelolaan sampah dari tingkat paling dasar, seperti lingkungan RW, bank sampah, hingga pengolahan limbah organik.
Meski pembangunan fasilitas seperti RDF (Refuse Derived Fuel) tetap dilakukan, perannya lebih sebagai “jaring pengaman” daripada solusi utama. Fokus utama tetap pada pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
Pada akhirnya, benang merah dari semua upaya ini kembali pada satu hal: perubahan sistem dan perilaku. Tanpa keberanian produsen untuk bertransformasi dan tanpa kesadaran konsumen untuk mengubah kebiasaan, krisis sampah plastik akan terus berulang.
Guna ulang mungkin bukan solusi instan. Namun di tengah kompleksitas masalah, langkah ini menawarkan harapan yang paling masuk akal—mengurangi dari awal, bukan sekadar menangani di akhir. (ian)



Tinggalkan Balasan