
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyesuaian resmi iuran BPJS Kesehatan hanya akan berdampak pada kelompok masyarakat menengah ke atas, sementara warga miskin tetap terlindungi.
Menurut Menkes, peserta dari kelompok miskin yang masuk dalam Desil 1–5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak akan terdampak karena iuran mereka ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Ia menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan menghadapi potensi defisit sekitar Rp20–30 triliun. Pemerintah telah menutup kekurangan tersebut melalui alokasi anggaran sekitar Rp20 triliun. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan defisit berisiko terjadi berulang setiap tahun.
Jika tidak ada langkah struktural, kata dia, dampaknya bisa berupa keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu operasional fasilitas layanan kesehatan.
Menkes menilai konsep asuransi sosial memang mengedepankan prinsip subsidi silang, di mana peserta yang lebih mampu membantu pembiayaan peserta kurang mampu, serupa dengan mekanisme perpajakan.
Sementara itu, Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho, mengingatkan bahwa wacana kenaikan iuran perlu dikaji secara menyeluruh. Ia menilai penyesuaian tarif berpotensi meningkatkan jumlah peserta nonaktif akibat tunggakan iuran.
Menurutnya, kelompok miskin relatif aman karena dijamin skema PBI JKN, dan kelompok berpenghasilan tinggi cenderung mampu menyesuaikan. Namun, kelas menengah—terutama pekerja sektor informal dan keluarga dengan pengeluaran rutin ketat—dinilai berada dalam posisi paling rentan.
Agung menambahkan, jika iuran naik, sebagian keluarga kemungkinan akan menekan pengeluaran, yang berisiko membuat kepesertaan mereka tidak aktif dan kehilangan perlindungan kesehatan saat dibutuhkan. (bin)



Tinggalkan Balasan