Jakarta (Trigger.id) - Berita tentang judi online belakangan kian marak di tengah masyarakat. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 menyentuh Rp100 triliun. Judi tersebut juga membuat pelakunya terlilit hutang pinjol. Banyak keluarga yang terdampak secara … [Selengkapnya ...] about Sekjen MUI: Judi Online Haram, Merusak Moral dan Mental