
Jakarta (Trigger.id) – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengimbau calon jamaah haji yang semula mendaftar melalui jalur visa Furoda untuk mempertimbangkan beralih ke skema haji khusus. Imbauan ini disampaikan menyusul belum terbitnya visa Furoda hingga menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri, Firman M Nur, menyatakan bahwa pihaknya telah mencermati perkembangan visa haji non-kuota, khususnya Furoda dan Mujamalah. Mereka juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk perwakilan atase, guna memastikan situasi terbaru.
Firman mengungkapkan bahwa DPP Amphuri telah melakukan pengecekan melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk dan juga melakukan kunjungan langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah. Dari hasil penelusuran itu, Amphuri menerima konfirmasi baik secara lisan maupun tertulis bahwa proses penerbitan visa haji telah ditutup untuk musim haji tahun ini.
“Jawaban resmi yang kami terima adalah ‘Visa Issuance has been ended this season’ (penerbitan visa telah berakhir musim ini),” ujar Firman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (28/5/2025).
Visa Furoda merupakan salah satu jenis visa non-kuota yang tidak dialokasikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Selain Furoda, terdapat pula visa Mujamalah (kehormatan) dan jalur Direct Hajj melalui platform Nusuk. Namun hingga saat ini, Indonesia belum masuk dalam daftar negara yang dilayani melalui jalur Direct Hajj.
Karena bersifat non-kuota, jumlah visa Furoda tidak menentu setiap tahunnya. Firman menegaskan bahwa kepastian keberangkatan jamaah hanya bisa dijamin apabila visa telah diterbitkan dan tiket pesawat telah dikeluarkan.
“Penerbitan visa Furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan berada di luar kendali Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” tegasnya.
Dalam situasi ini, Amphuri mengimbau PIHK yang menjadi anggotanya agar memberikan penjelasan terbuka kepada calon jamaah mengenai kondisi terbaru. PIHK juga diminta menyelesaikan urusan administrasi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama jamaah.
“PIHK sebaiknya menyarankan kepada jamaah untuk beralih ke skema haji khusus. Ini adalah arahan resmi dari DPP Amphuri,” kata Firman.
Pada musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota resmi sebanyak 221 ribu jamaah kepada Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji di luar kuota reguler Kementerian Agama, jalur haji khusus menjadi alternatif legal dan terstruktur yang dapat dipertimbangkan. (bin)
Tinggalkan Balasan