• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Izin Edar 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat Dengan Jarum Dicabut

12 November 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto: ANT.

Jakarta (Trigger.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro). Produk-produk ini dinilai menyalahi peraturan karena kosmetik seharusnya tidak memerlukan alat suntik atau aplikasi dengan jarum, yang seharusnya hanya digunakan untuk obat-obatan atau prosedur medis yang diawasi tenaga kesehatan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, antara.news, Selasa, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penindakan tegas ini hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023-Oktober 2024.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, di Jakarta.

BPOM juga menemukan bahwa beberapa produk tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak sesuai dengan standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan. Beberapa dari produk ini diiklankan sebagai produk kecantikan yang menawarkan hasil cepat seperti pencerah kulit atau penghilang kerutan. Selain melanggar peraturan penggunaan alat suntik pada kosmetik, produk-produk tersebut berisiko menimbulkan efek samping berbahaya, terutama jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Langkah BPOM ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.   

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, katanya, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” dia menjelaskan.

Menurutnya, produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik, katanya, bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” jelasnya.

Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Kosmetik yang mereka temukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Dia menjelaskan, produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun, katanya, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

Pihaknya secara tegas meminta para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha, katanya, harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:16 Produk Kosmetik, BPOM, Dicabut, Izin Edar, Jarum

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

HBO Rilis Tampilan Perdana Serial Harry Potter

15 Juli 2025 By admin

Konsumsi Lebih Banyak Buah dan Sayur Bisa Turunkan Risiko Alzheimer

15 Juli 2025 By admin

DPR Desak Polri Bongkar Sindikat Beras Oplosan

15 Juli 2025 By admin

Lamine Yamal Terancam Investigasi Terkait Kontroversi Pesta Ulang Tahun ke-18

15 Juli 2025 By admin

Sabar, Inti Jalan Menuju Allah dalam Kajian Kitab-Kitab Klasik

15 Juli 2025 By admin

Obama Desak Demokrat untuk Bangkit dan ‘Toughen Up’ di Era Trump

14 Juli 2025 By admin

Menteri Agama Resmi Tutup Operasional Haji 2025

14 Juli 2025 By admin

Ed Sheeran Ungkap Istri Jadi Penentu Lagu Hit: “Cherry Bisa Membunuh Sebuah Lagu”

14 Juli 2025 By admin

Kontroversi Di Balik Penyakit “Alergi Biasa” Jokowi

14 Juli 2025 By admin

Taklukkan PSG 3-0, Chelsea Raih Gelar Juara Piala Dunia Antarklub FIFA 2025

14 Juli 2025 By admin

Freedom Flotilla Luncurkan Kapal “Handala” untuk Tantang Blokade Gaza

14 Juli 2025 By admin

Bali United Resmi Gaet Striker Muda Jens Raven untuk Musim 2025/2026

13 Juli 2025 By admin

Olahraga Sebagai Gaya Hidup Masyarakat Modern

13 Juli 2025 By admin

Setelah iPhone 17 Air, Kini Giliran Bocoran Warna iPhone 17 Beredar

13 Juli 2025 By admin

Rahasia Konten Video TikTok Bisa Tembus FYP, Begini Pengalaman Para Affiliator Sukses

13 Juli 2025 By admin

Rosie O’Donnell Balas Ancaman Trump Cabut Kewarganegaraan

13 Juli 2025 By admin

Ingin Lebih Rajin Berolahraga? Coba Ubah Rutinitas Tidur Malam Anda

13 Juli 2025 By admin

Stefano Pioli Resmi Kembali Tangani Fiorentina untuk Musim 2025/26

13 Juli 2025 By admin

Iran Lanjutkan Kerja Sama dengan IAEA dalam Format Baru Demi Keamanan Nuklir

13 Juli 2025 By admin

Wakil Direktur FBI Dan Bongino Pertimbangkan Mundur di Tengah Polemik Dokumen Epstein

12 Juli 2025 By isa

Menghargai Sang Maestro, Pemerintah Berencana Renovasi Rumah Seniman Tradisi

12 Juli 2025 By admin

Komisi VIII DPR RI Upayakan Tambahan Kuota Haji dari Kazakhstan

12 Juli 2025 By admin

UEFA Larang Crystal Palace Tampil di Liga Europa

12 Juli 2025 By admin

BPH RI Akan Ambil Alih Penuh Penyelenggaraan Haji Mulai 2026

11 Juli 2025 By admin

Allah Tidak Akan Mengingkari Orang yang Yakin kepada-Nya

11 Juli 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Ademola Lookman Ingin Hengkang dari Atalanta, Inter Siapkan Tawaran Resmi
  • Sound Horeg”, Menguji Batas Antara Ego dan Toleransi
  • Benarkah Sarapan Adalah Makanan Terpenting Sehari-hari?
  • Liverpool Kejar Isak Meski Sudah Habiskan Lebih dari £170 Juta, Ini Alasannya
  • Atlet Palestina Zuhair Al-Hajj Ahmad Tewas dalam Serangan Udara Israel di Gaza

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.