
Surabaya (Trigger.id) – STNK mati 2 tahun, tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional bakal menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi STNK mati 2 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 74 UU LLAJ menyebutkan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Berdasarkan laman resmi Jasa Raharja, data Korlantas Polri menunjukkan, hingga Desember 2021, ada 148 juta kendaraan yang teregistrasi, tapi sedikitnya 40% pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang.
Penghapusan data kendaraan karena STNK dibiarkan mati selama 2 tahun akan diterapkan kepada masyarakat yang telat membayar pajak. Bagaimana aturan rinci dari regulasi tersebut?
Aturan penghapusan data kendaraan bermotor jika STNK dibiarkan pemilik mati dua tahun ini sudah ada sejak 2009. Namun, pihak samsat ingin menerapkan kembali karena berbagai hal.
Di antaranya seperti dinyatakan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.
Nominal itu adalah akumulasi dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kendaraan yang Dihapus dari Data Samsat Otomatis Jadi Bodong. Humas Jasa Raharja Panji bilang, kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Dia tak dapat menjelaskan kapan bakal diberlakukan.
“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” kata Panji, Selasa (19/7).
Kendaraan bermotor yang datanya dihapus itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lewat Pasal Pasal 74 Ayat 3 diatur ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.
Kemudian Ayat 1 yang dimaksud itu menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian. (ian)
Tinggalkan Balasan