
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 sudah berada di tahap akhir.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menargetkan peningkatan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dalam waktu dekat.
“Ini sudah mendekati penyelesaian. Mudah-mudahan tidak melewati bulan Agustus sudah bisa naik ke penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Asep menanggapi pertanyaan mengenai pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, yang diduga menjadi salah satu langkah akhir dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen. (bin)
Tinggalkan Balasan