• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Menari Telanjang di Gunung Batur Bali, Aksi Tak Terpuji Turis Asing Pasca Pandemi

29 November 2022 by isa Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Gunung Batur Bali. Foto: Tripon Bali

Bali (Trigger.id) – Manusia seharusnya menghormati adat istiadat dan budaya dimana mereka berada. Tak terkecuali mereka sebagai wisatawan tidak bisa seenaknya melakukan sesuatu meskipun mereka mampu membayar mahal.

Adat istiadat apalagi yang terkait dengan kepercayaan masyarakat setempat, haruslah dihormati, termasuk yang ada di Pulau Bali. Pulau yang kental dengan adat istiadat, kebudayaan dan kepercayaan yang menyatu dengan kegiatan masyarakat setempat tersebut, memiliki aturan-aturan yang mengikat bagi semuanya, termasuk para wisatawan.

Saat dunia pariwisata mengalami lonjakan tajam seiring kebijakan pemerintah memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat, saat itu pula beberapa daerah dibanjiri wisatawan, tak terkecuali di Pulai Bali.

Bali dengan segala macam budaya dan keindahan alamnya, memang selama ini menjadi primadona industri pariwisata di tanah air. Para wisatawan baik domestik maupun mancanegara, berkunjung ke Bali tak hanya 1-2 hari. Bahkan mereka bisa seminggu atau bahkan lebih tinggal di Bali.

Beberapa tempat di Bali selama ini dianggap sebagai tempat suci dan digunakan sebagai tempat untuk persembahyangan, sehingga tidak boleh siapapun seenaknya melakukan kegiatan atas nama kebebasan berekspresi.

Mengutip BBCIndonesia, pada April lalu, seorang pria asal Kanada dideportasi dan dilarang untuk kembali mengunjungi Bali setelah mengunggah video-video dirinya menari tanpa sehelai benang pun di media sosial, tepatnya di puncak Gunung Batur. Gunung ini adalah satu dari empat gunung yang dianggap suci oleh penduduk lokal.

Turis asing yang kemudian menghapus video-video tersebut dan meminta maaf atas kelakuannya, menjadi viral di kalangan pengguna media sosial Indonesia.

Ia melakukan tarian yang terinspirasi dari budaya Māori di Selandia Baru. Akan tetapi, Ia tetap dituduh tidak menghormati haka, sebuah pertunjukan upacara penting dalam budaya Māori.

“Untuk semua turis asing yang berkunjung ke Bali, harap berperilaku sesuai dengan hukum dan nilai-nilai budaya kami di Bali,” kata direktur kantor imigrasi Bali setelah insiden tersebut.

Kelakukan tak senonoh turis asing tak hanya terjadi di Pulau Bali. Di beberapa negara lain yang kaya akan peninggalan sejarah dan bangunan atau tempat-tempat yang disucikan, kerap kali mengalami hal yang sama.

Misalkan di Mesir. Pada 7 November lalu, petugas keamanan Piramida Giza, Mesir, meminta seorang perempuan mengenakan kembali pakaiannya, setelah ia mencoba untuk swafoto bugil di depan patung Sphinx yang ikonik. Patung ini diyakini dibangun antara 2.600 – 2.500 Sebelum Masehi.

Menteri Pariwisata dan Purbakala Mesir merilis pernyataan resmi mengenai adegan yang viral di Facebook dengan mengatakan: “Melepas pakaian merupakan pelanggaran hukum, adat istiadat dan tradisi Mesir.”

Setelah mengenakan kembali pakaiannya, “turis tersebut diizinkan untuk menyelesaikan kunjungannya ke area arkeologi tanpa hambatan,” kata pihak berwenang Mesir.

Perketat Aturan dan Sanksi Bagi Turis Nakal

PBB memperkirakan 700 juta turis telah melakukan perjalanan internasional antara Januari hingga September 2022. Jumlah ini meningkat 133% dari periode yang sama di tahun 2021, tapi masih di bawah 2019 (63%) sebelum pandemi.

Seiring dengan peningkatan kasus-kasus kelakuan buruk turis (seperti contoh yang Anda lihat di atas) sejumlah kota dan negara sekarang berusaha untuk mengatasinya.

Di kota seperti Sorrento di Italia, wisatawan yang kedapatan menggunakan pakaian renang di ruang perkotaan akan didenda hingga Rp8,1 juta – langkah ini mulai berlaku Juli lalu.

Di Spanyol, tepatnya di Kota Vigo, sudah diterapkan aturan denda sebesar Rp10 juta bagi mereka yang ketahuan buang air kecil di pantai.

Dan pihak berwenang California, Amerika Serikat, mengumumkan sanksi denda sebesar Rp78 juta dan hukuman hingga enam bulan penjara bagi mereka yang berkeras mendaki demi melihat pohon tertinggi di dunia (mengunjungi pohon setinggi 115 meter dilarang, tapi banyak turis baru-baru ini merusak pohon dan sekitarnya saat melakukan perjalanan). (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: ekonomi pariwisata, nusantara, update Ditag dengan:Gunung Batur Bali, Menari Telanjang, Pasca Pandemi, Turis Asing

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

BAZNAS Jatim-UNUSA Perkuat Sinergi, Dorong Beasiswa, Riset, dan Pemberdayaan UMKM

1 Oktober 2026 By admin

‘Apartemen’ Lapas Cibinong Tak Tercatat Aset Negara. Siapa Donaturnya ?

1 Oktober 2026 By admin

Kenali Influenza A pada Anak: Gejala dan Cara Cegah Penularan

30 September 2026 By admin

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Rayakan Beragam Potensi Anak di Surabaya dan Malang

30 September 2026 By zam

Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Dibuka Hari Ini, Gratis Selama 14 Hari

30 September 2026 By zam

Gaya Hidup Tak Sehat Picu Serangan Jantung Usia Muda

29 September 2026 By admin

Rumah Kaca Sekolah Bumi Shalawat Jadi Laboratorium Agrikultur Modern

29 September 2026 By admin

Tips Memilih Daging Sapi Aman dan Berkualitas

29 September 2026 By admin

Jelang Indonesia vs Malaysia, GBK Semarak Hiburan Suporter

28 September 2026 By admin

Syahrini 7 Tahun Setelah Jaga Anak dan Reino Barack

28 September 2026 By admin

Opera Kolosal “Merah Putih Bertanya” Refleksi Perobekan Bendera

27 September 2026 By admin

Manasik Haji 2027 Dimulai Lebih Awal

27 September 2026 By admin

Guruh Soekarnoputra, Merawat Warna Budaya Indonesia Sampai Akhir Hayat

26 September 2026 By admin

Beasiswa Khofifah ke Al Azhar, Santri Jatim Menorehkan Prestasi di Kairo

26 September 2026 By admin

Jatim Bidik Pasar Arab Saudi, Potensi Transaksi Misi Dagang Capai Rp 6,7 Triliun

25 September 2026 By admin

Rebut Emas Pertama Asian Games 2026, Prabowo Telepon Tim Bulu Tangkis

25 September 2026 By admin

Memilih Yang Benar Dan Tawakal

25 September 2026 By admin

Muzakki Mundur Sepekan Setelah Jadi Rektor Lagi

24 September 2026 By admin

Ruang Setaman, Membawa Pesona Batik ke Dalam Hunian Modern

24 September 2026 By admin

Influenza A Merebak, Kenali Gejalanya

24 September 2026 By admin

Menjejak Raudhah, Khofifah: Meneladani Sayyidah Aisyah

24 September 2026 By admin

Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu Tanpa Tes

23 September 2026 By admin

Uang Kertas Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor

23 September 2026 By admin

MUI Jatim Imbau 38 Daerah Gelar Salat Istisqa Hadapi Kemarau Panjang

22 September 2026 By admin

Agro Expo 2026 Kenalkan Produk Pangan Premium

22 September 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jawara FIFA ASEAN Cup 2026 Lewat Adu Penalti
  • Herdman Ingin Hentikan Dominasi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026
  • Pemerintah Siapkan Rp 31 T, Usia Diatas 17 Tahun Dapat Rekening Bank
  • Prabowo Resmikan 204 Satuan TNI dan 6 Kodam Baru
  • Logo HUT Ke-81 Jatim Tegaskan Arah Pembangunan Berkelanjutan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.