
Surabaya (Trigger.id) – Menjelang HJKS ke-730, Pemkot Surabaya Bebaskan Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pembebasan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat.
Pembebasan sanksi denda administratif PBB dan pajak daerah menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730 ini, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.
“Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangngi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” kata Hidayat Syah.
Proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia. Seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya. (ian)
Tinggalkan Balasan