• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pengakuan UNESCO Bukan Berarti Pemberian Hak Cipta, Begini Penjelasannya

17 Agustus 2022 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi wayang sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Foto/Ist.

Surabaya (Trigger.id) – Budaya takbenda juga dikenal istilah budaya hidup. Sejak Indonesia menjadi Negara Pihak Konvensi 2003 tentang pelindungan warisan budaya takbenda, sesuai pasal 11 dan 12 konvensi 2003 Indonesia diwajibkan untuk mengatur identifikasi dan inventarisasi warisan budaya takbenda Indonesia yang ada di wailayah Republik Indonesia dalam saru atau lebih inventaris yang dimuhtahirkan scara berkala.

Untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi warisan budaya takbenda direktorat jenderal kebudayaan melalui direktorak warisan dan diplomasi budaya melakukan pecatatan,penetapan dan peneminasian warisan budaya takbenda.

Pencatatan dilakukan dengan bantuan 11 (sebelas) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang ada di seluruh Indonesia. Penetapan warisan budaya takbenda diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tingkat nasional. Penominasian diusulkan oleh komunitas adat dan pemerintah daerah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk diajukan ke UNESCO.

Pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke UNESCO diakukan oleh Pemerintah daerah dan komunitas adat kepada kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut beberapa Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah masuk dalam List of Intangible Cultural Heritage UNESCO:

1. Wayang Indonesia pada tahun 2003 sebagai a masterpiece of the oral and intangible heritage of humanity dan pada tahun 2008 masuk dalam kategori sebagai Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.

2. Keris Indonesia pada tahun 2005 sebagai a masterpiece of the oral and intangible heritage of humanity dan pada tahun 2008 masuk dalam kategori sebagai Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.

3. Batik Indonesia pada tahun 2009 masuk dalam kategori sebagai Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity dan Education and training in Indonesian Batik intangible cultural heritage for elementary, junior, senior, vocational school and polytechnic students, in collaboration with the Batik Museum in Pekalongan dimasukan dalam kategori sebagai Best Safeguarding Practices.

4. Angklung Indonesia pada tahun 2010 masuk dalam kategori sebagai Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.

5. Tari Saman pada tahun 2011 masuk dalam kategori sebagai List of Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguard.

6. Noken: Tas multifungsi yang dibuat dengan cara dirajut atau dianyam, kerajinan tangan masyarakat Papua pada tahun 2012 masuk dalam kategori sebagai List of Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguard.

7. Tiga Genre Tari Tradisional di Bali pada tahun 2015 masuk dalam kategori sebagai Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.

8. Gamelan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO.

Di tengah kampanye “Kebaya Goes to UNESCO,” patut dicatat, bukan hanya perempuan Indonesia yang gemar mengenakan kebaya. Pemerintah menegaskan bahwa jika kebaya Indonesia mendapat pengakuan dari UNESCO, bukan berarti Indonesia berhak mengklaim hak kekayaan intelektual atas warisan budaya tak benda tersebut.

Gerakan pakai kebaya menggema menjelang hari kemerdekaan RI, dari Indonesia hingga ke Amerika Serikat (AS). Ratusan perempuan Indonesia berkebaya berpawai di pusat kota Washington DC pekan lalu (7/8).

“Ikut melestarikan kebaya sebagai warisan nenek moyang kita yang patut kita jaga dan tentunya jangan sampai punah,” kata Duta Besar RI untuk Amerika, Ayu Heni Roeslani, yang memimpin pawai “Cantik Berkebaya” itu.

Pengakuan UNESCO Bukan Pemberian Hak Cipta

Terlepas dari itu, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid mengingatkan bahwa daftar UNESCO yang berjudul “Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity” bertujuan untuk menunjukkan keragaman warisan budaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya warisan itu.

Pengakuan UNESCO bukan pemberian hak cipta, tegas Hilmar. “Semangatnya bukan kalau sekarang Indonesia daftar kemudian punya hak eksklusif atas budaya itu, negara lain ngga boleh pakai, bukan! Tapi ini adalah kontribusi dari masing-masing negara dan kebudayaannya terhadap kebudayaan dunia,” terang Hilmar. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, seni budaya, update Ditag dengan:Budaya takbenda Indonesia, kemendikbud, Pemberian Hak Cipta, unesco

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Mentan Tegaskan Impor Pangan Ilegal Tak Ditoleransi

24 Desember 2025 By admin

4 Kebiasaan Dokter Onkologi untuk Menurunkan Risiko Kanker

23 Desember 2025 By admin

Iran Tegaskan Program Rudal Tak Bisa Dirundingkan

23 Desember 2025 By admin

Hantam Bologna 2-0, Napoli Juarai Piala Super Italia

23 Desember 2025 By admin

Albanese Minta Maaf, Australia Siapkan Reformasi Pascapenembakan Bondi

23 Desember 2025 By admin

Menghayati Kasih Sayang Ibu, Perspektif Genetika-Imunologi

22 Desember 2025 By admin

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 By zam

Gus Yahya Tegaskan Patuh Putusan Musyawarah Kubro dan Dorong Islah PBNU

22 Desember 2025 By zam

Barca Perlebar Jarak dari Real Usai Tekuk Villarreal 2-0

22 Desember 2025 By zam

MU Tumbang 1-2 dari Aston Villa di Villa Park

22 Desember 2025 By zam

Mayoritas Tapi Tak Berbobot: Tafsir Sabda Nabi tentang Umat Akhir Zaman

21 Desember 2025 By admin

Gol Penalti Gyokeres Antar Arsenal ke Puncak

21 Desember 2025 By admin

Liga Italia Serie A: Juve Tekuk Roma 2-1

21 Desember 2025 By admin

ICJ Sidangkan Dugaan Genosida Rohingya

21 Desember 2025 By admin

Prabowo Setujui PP Reformasi Polri

21 Desember 2025 By admin

20 Desember dan Retaknya Solidaritas Manusia di Tengah Kepentingan Dunia

20 Desember 2025 By admin

UNRWA Ingatkan Krisis Kelaparan di Gaza Masih Mengancam

20 Desember 2025 By admin

Persebaya Percayakan Shin Sang-gyu Dampingi Tim Saat Hadapi Borneo FC

20 Desember 2025 By admin

Bologna Tembus Final Piala Super Italia Usai Singkirkan Inter Milan

20 Desember 2025 By admin

Napoli Singkirkan AC Milan, Lolos ke Final Piala Super Italia 2025

19 Desember 2025 By admin

Putusan MK soal Royalti Perlu Aturan Turunan Jelas

19 Desember 2025 By admin

Menkeu Pastikan Bantuan Bencana dari Luar Negeri Bebas Pajak

19 Desember 2025 By admin

Maroko Juara Piala Arab FIFA 2025 Usai Tumbangkan Yordania 3-2

19 Desember 2025 By admin

Antara Narasi “Pahlawan Devisa” dan Realitas Perlindungan Pekerja Migran

18 Desember 2025 By admin

FIFA Naikkan Total Hadiah Piala Dunia 2026 hingga 50 Persen

18 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Tangis dan Imunitas di Tengah Bencana
  • Senja Keemasan di Kerandangan, Saat Lombok Berbisik Lewat Cahaya
  • Paus Leo XIV Soroti Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal
  • Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Islah, Muktamar Digelar Bersama
  • “Code Blue” Bencana Sumatera

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.