
Surabaya (Trigger.id) – Dua perusahaan milik Elon Musk, yakni xAI dan X Corp, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Apple dan OpenAI. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Texas Utara, Amerika Serikat, pada Senin (25/8), dengan tuduhan bahwa integrasi ChatGPT ke dalam sistem iPhone menghambat persaingan di industri kecerdasan buatan (AI).
Mengutip laporan The Verge, Musk menilai kerja sama Apple dan OpenAI membuat pengguna iPhone “tidak memiliki alasan” untuk mengunduh aplikasi AI pihak ketiga karena ChatGPT dijadikan chatbot default saat mengaktifkan fitur Apple Intelligence.
“Apple dan OpenAI telah mengunci pasar untuk mempertahankan monopoli mereka dan mencegah inovator seperti X dan xAI bersaing,” tulis gugatan tersebut.
Selain itu, xAI dan X Corp menuduh Apple sengaja menurunkan visibilitas aplikasi pesaing, termasuk Grok dan X, di App Store. Musk bahkan sebelumnya menuding Apple memanipulasi peringkat aplikasi demi menguntungkan OpenAI, dan menyebut langkah itu sebagai pelanggaran antimonopoli.
Apple menanggapi tuduhan tersebut dengan menyatakan kepada Bloomberg bahwa App Store dirancang untuk bersikap adil dan bebas dari bias. Namun, menurut gugatan Musk, meski aplikasi X dan Grok memperoleh ulasan tinggi, keduanya tidak pernah muncul di bagian “Aplikasi yang Harus Dimiliki”, sementara ChatGPT ditampilkan sebagai satu-satunya chatbot AI pada 24 Agustus 2025.
Lebih jauh, gugatan itu menyebut integrasi ChatGPT di iPhone memberi OpenAI akses ke miliaran potensi perintah pengguna dari ratusan juta perangkat, yang dianggap memberikan keuntungan tidak adil.
Menanggapi langkah hukum Musk, Juru Bicara OpenAI Kayla Wood menyampaikan melalui surel bahwa gugatan tersebut “konsisten dengan pola perilaku merendahkan yang terus dilakukan oleh Tn. Musk.”. (ian)
Tinggalkan Balasan