
Jakarta (Trigger.id) — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal gading gajah yang melibatkan sindikat antarprovinsi. Empat orang tersangka berinisial IR, EF, SS, dan JF ditangkap dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025), menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni gading gajah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IR dan EF di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya diketahui memasarkan pipa rokok berbahan dasar gading gajah melalui siaran langsung di media sosial TikTok menggunakan akun WansJunior9393 dan GG&K.
Berdasarkan keterangan IR, ia memperoleh potongan gading gajah dari tersangka JF, baik dalam bentuk potongan pipa rokok maupun gading utuh, yang kemudian dijual dengan harga bervariasi secara daring.
Dari penangkapan IR dan EF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan buah gading gajah, 178 pipa rokok dari gading, dua paket pipa rokok siap kirim, satu mikrofon untuk live streaming, lima buku tabungan, dan empat unit telepon seluler.
Tersangka lain, SS, diamankan di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi. Ia memasarkan produk serupa melalui Facebook dengan akun bernama Soni Sopian. SS mengaku membeli pipa rokok dari IR dan beberapa akun lain, seperti Bonang dan Al Malik. Produk tersebut juga sempat dikirim ke luar negeri, termasuk Malaysia dan Korea. Polisi menyita 135 pipa rokok yang diduga berbahan gading serta satu ponsel dari tangan SS.
Sementara itu, tersangka JF ditangkap di kediamannya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 patung ukiran, satu kepala gesper berbentuk singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang yang seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah. JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang digunakan untuk menjual gading mentah.
Menurut Brigjen Pol. Nunung, JF telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2020 dengan mengambil bahan baku dari wilayah Sentul dan BSD, lalu menjualnya kepada IR seharga Rp8 juta per kilogram. Harga jual saat ini bisa mencapai Rp12 hingga Rp16 juta per kilogram tergantung kualitas gading.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Melalui penegakan hukum ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan kejahatan serupa,” tegas Brigjen Pol. Nunung.(bin)
Tinggalkan Balasan