
Jakarta (Trigger.id) – Perkembangan dinamika sosial yang terus terjadi saat ini menimbulkan beragam tantangan dan permasalahan baru. Hukum Islam (fikih) yang sebelumnya ditetapkan, terkadang juga sudah tidak relevan untuk menjadi sandaran bagi umat Muslim dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin mengatakan atas dasar perkembangan dinamika sosial yang terjadi, membutuhkan peran para cendekiawan untuk melahirkan hukum-hukum syariat dari Al-Qur’an dan hadist melalui pemikiran dan penelitian mendalam (ijtihad).
“Banyak masalah fikih yang harus direspons, karena itu butuh ahliyatul ijtihad,” tegas KH. Ma’ruf Amin saat menghadiri Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar dan Orasi Ilmiah Prof. DR. H. Asrorun Niam Sholeh, M.A. di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/02/2023).
Di hadapan para sidang senat terbuka itu, mantan Ketum MUI itu juga menyinggung terkait masalah politik, ekonomi, sosial budaya, baik yang sifatnya domestik maupun global. Kata Kiai Ma’ruf Amin, perkembangannya sangat dinamis dan membutuhkan hukum syariat yang tetap berpegang pada hukum Islam.
“Nash (Al-Qur’an dan hadis) itu tidak akan bertambah, sedangkan permasalahan tidak terbatas. Oleh karena itu harus di-ijtihadi dan disikapi, sehingga memerlukan ahli fikih yang pandai ber-ijtihad,” ungkapnya.
Wapres berharap, lembaga pendidikan tinggi agama Islam terus mencetak pemikir-pemikir handal yang mampu merumuskan solusi dari berbagai permasalahan yang ada. Secara khusus, Kiai Ma’ruf berharap profesor dari UIN Jakarta dan Universitas Islam lain terus produktif dalam melahirkan SDM unggul di bidang Ilmu Fikih.
Menurut Wapres, SDM unggul di bidang fikih sangat penting karena baik pemerintah maupun masyarakat membutuhkan pandangan dan panduan para ulama agar tidak menyimpang dalam berperilaku sehari-hari.
“Penting terus dibangun, masalah yang kita hadapi di nasional saja harus direspons, baik diminta pemerintah karena memerlukan pandangan ulama, maupun diminta umat sehingga masyarakat ada panduan dalam menjalankan syariatnya sesuai agama,” jelasnya. (ian)
Tinggalkan Balasan