
Surabaya (Trigger.id) – Hari Hak Asasi Manusia Sedunia atau “Human Rights Day” diperingati setiap tanggal 10 Desember untuk memperingati deklarasi Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang diadopsi pada 10 Desember 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tahun 2024, tema yang diangkat adalah “Hak-hak kita, masa depan kita, saat ini” (“Our Rights, Our Future, Right Now”).
Pekerjaan rumah (PR) terbesar Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia saat ini meliputi berbagai isu yang kompleks dan saling terkait, termasuk bidang keadilan, kesejahteraan, kebebasan berekspresi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa 1965, tragedi Trisakti, Semanggi, dan penculikan aktivis, masih menjadi isu yang belum terselesaikan. Banyak keluarga korban yang belum mendapatkan keadilan. Kurangnya kemauan politik untuk mengusut tuntas dan mengadili pelaku pelanggaran.
Disisi lain, masih terjadi kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan masyarakat yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Penerapan pasal karet seperti dalam UU ITE sering disalahgunakan untuk membungkam kritik.
Kelompok agama, etnis, dan gender tertentu, seperti komunitas LGBTQ+, sering menghadapi diskriminasi, stigma, dan kekerasan, baik secara sosial maupun institusional. Kurangnya perlindungan hukum dan penolakan sosial yang masih tinggi.
Konflik agraria sampai saat ini juga masih kerap terjadi. Perampasan lahan oleh perusahaan atau pemerintah, terutama terhadap masyarakat adat, sering kali terjadi tanpa konsultasi yang adil. Prioritas pada pembangunan ekonomi sering mengabaikan hak masyarakat setempat.
Selain itu, hak atas pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak belum terjamin bagi semua orang, terutama di wilayah tertinggal seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur. Ketimpangan dalam alokasi sumber daya dan layanan publik.
Masalah: Kekerasan domestik, eksploitasi, dan perdagangan manusia masih menjadi masalah besar. Budaya patriarki, kurangnya akses ke layanan perlindungan, dan lemahnya penegakan hukum.
Masalah: Konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata di Papua sering kali menimbulkan pelanggaran HAM, termasuk terhadap warga sipil. Pendekatan keamanan yang lebih dominan dibandingkan solusi dialogis dan pembangunan yang inklusif.
Langkah-Langkah yang Dibutuhkan
- Penguatan Lembaga HAM: Komnas HAM dan lembaga sejenis perlu diberi wewenang lebih besar untuk menegakkan HAM.
- Reformasi Hukum: Menghapus pasal-pasal represif dalam peraturan yang menghambat kebebasan sipil.
- Pendidikan HAM: Menanamkan nilai-nilai HAM di masyarakat melalui kurikulum pendidikan dan kampanye sosial.
- Komitmen Politik: Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Tantangan ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas internasional untuk mendorong perubahan sistemik dan keberlanjutan perlindungan HAM di Indonesia.
Makna Tema Tahun Ini:
Tema ini menekankan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan hanya untuk masa lalu atau sekedar nilai abstrak, tetapi merupakan fondasi yang penting untuk membentuk masa depan yang inklusif, berkelanjutan, dan damai. Hak-hak asasi manusia perlu dilindungi saat ini, karena langkah konkret hari ini akan menentukan dunia seperti apa yang kita tinggalkan untuk generasi mendatang.
Fokus Perayaan
- Kesetaraan dan Keadilan: Menekankan pentingnya menghormati hak semua individu tanpa diskriminasi.
- Keberlanjutan: Menghubungkan perlindungan hak asasi manusia dengan upaya mengatasi tantangan global seperti perubahan iklim dan ketimpangan sosial.
- Aksi Nyata: Mengajak masyarakat global untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan berbasis HAM.
Peran UDHR
Tahun 2024 juga menandai tahun kedua rangkaian kegiatan memperingati 75 tahun UDHR, sebuah dokumen historis yang menjadi landasan hukum dan moral untuk menghormati hak asasi manusia di seluruh dunia. Momentum ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya memprioritaskan hak asasi manusia dalam kebijakan, budaya, dan kehidupan sehari-hari. (ian)
Tinggalkan Balasan