
Bukan rahasia lagi jika saat ini biaya pernikahan makin hari makin mahal. Namun, untuk pernikahan low budget solusinya adalah menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh: Hafidz Bintang Alfarisi (Konten Kreator Trigger.id)

Beberapa hari terakhir, banyak media memuat berita viralnya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Menikah di KUA yang sebelumnya tak begitu diharapkan oleh calon pengantin, justru sekarang menjadi pilihan yang ‘menggoda’.
Menikah di KUA belakangan ini menjadi perbincangan publik. Hal itu terjadi setelah salah seorang warganet membagikan pengalamannya menikah hanya di KUA, tidak menyelenggarakan pesta mewah.
Menikah di KUA dinilai lebih hemat dan praktis dibandingkan harus merayakan dengan resepsi yang bisa menghabiskan banyak uang. Menurut mereka, uang tersebut bisa disimpan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Masyarakat yang sebelumnya menganggap pernikahan di KUA hanya untuk pasangan by accident (hamil di luar nikah), atau karena calon mempelai tak memiliki biaya yang cukup untuk menikah di rumah atau di masjid. Pandangan seperti itu saat ini mulai berubah.
Meskipun semua sependapat bahwa pernikahan itu sesuatu yang sakral, spesial dan berharap hanya sekali seumur hidup, dan karena itu harus dilakukan dengan sangat istimewa. Jika bisa manusia sejagat bisa menjadi saksi momentum spesial tersebut. Karenanya, pernikahan minimal harus diselenggarakan di rumah calon mempelai putri atau di masjid yang diyakini sebagai lambang kesucian.
Menikah di KUA juga dipermudah oleh pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) yang telah memberikan platform khusus untuk layanan pendaftaran pernikahan. Bagi mereka yang berencana dan akan menikah dalam waktu dekat, bisa mendaftarkan pernikahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah di simkah.kemenag.go.id. Untuk biaya pernikahan di KUA, Anda bisa melakukannya secara gratis.
Bukan rahasia lagi jika saat ini biaya pernikahan makin hari makin mahal. Namun, untuk pernikahan low budget solusinya adalah menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tren menikah di KUA juga menjadi perhatian Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut mengklaim, berarti ada perubahan signifikan citra KUA di mata masyarakat.
Nikah di KUA atau di rumah semua sama-sama sah di mata hukum dan agama, jika sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. Perbedaan paling utama saat melakukan pernikahan di KUA dengan pernikahan di rumah adalah biaya yang harus dikeluarkan.
Tinggalkan Balasan