
New York (Trigger.id) – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres pada Rabu (23/10) mendesak Israel untuk mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan kembali kewajiban negara itu dalam memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Jalur Gaza.
Guterres menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting dan berharap Israel segera melaksanakannya. “Ini merupakan keputusan yang sangat penting. Saya berharap Israel akan mematuhinya,” ujarnya menanggapi pertanyaan terkait keputusan ICJ.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum yang menyatakan bahwa tindakan Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA)—termasuk larangan aktivitas dan kontak lembaga itu dengan pejabat Israel—tidak sah secara hukum. ICJ juga menegaskan bahwa menahan bantuan kemanusiaan dan menyebabkan kelaparan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional.
Sejak dimulainya perang dengan Hamas dua tahun lalu, Israel memperketat blokade terhadap Gaza dan membatasi bahkan menghentikan masuknya makanan serta bantuan penting lainnya.
Putusan ICJ muncul di tengah gencatan senjata yang dicapai pada 9 Oktober di Sharm El-Sheikh, Mesir, dengan mediasi Qatar, Mesir, dan Turki serta dukungan Amerika Serikat. Namun, meski kesepakatan gencatan senjata telah berlaku, serangan udara dan artileri Israel dilaporkan masih terus terjadi dan menewaskan serta melukai ratusan warga Palestina.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel dengan dukungan penuh Amerika Serikat dituduh melakukan tindakan genosida di Gaza, termasuk pembunuhan massal, kelaparan, penghancuran, dan pengusiran paksa, serta mengabaikan seruan internasional dan perintah Mahkamah Internasional untuk menghentikan kekerasan tersebut. (ian)



Tinggalkan Balasan