• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Inilah Penjelasan MK Terkait Aturan Syarat Kepala Daerah dan Pejabat Ikut Kampanye

21 Agustus 2024 by wah Tinggalkan Komentar

Ilustrasi amar putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: MK

Jakarta (Trigger.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024.

Perkara ini diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi. Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut semula hanya mengatur bahwa:

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, MK dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 ini memperjelas bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada menjadi:

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa Pasal 70 ayat (2) belum mengatur larangan kampanye yang sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sisi lain, MK berpendirian bahwa sudah tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. (kai)

Sumber: ANTARA

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Kampanye, Mahkamah Konstitusi, Pejabat, Penjelasan MK

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Siap Hadapi Tantangan di Level Internasional, Benitez Minat Tangani Timnas Italia

31 Mei 2026 By admin

PSG Pertahankan Mahkota Eropa, Taklukkan Arsenal Lewat Adu Penalti Dramatis di Final Liga Champions

31 Mei 2026 By admin

Kisruh Distribusi Makanan di Mina, Kemenhaj Lakukan Evaluasi

30 Mei 2026 By admin

Peneliti ITS Kembangkan Alat Deteksi Minyak Babi Portabel

30 Mei 2026 By zam

Khofifah Temukan Pasokan Beras SPHP dan Minyakita Tersendat

30 Mei 2026 By admin

Osteoporosis dan Risiko Kematian pada Perempuan Lansia

30 Mei 2026 By admin

Iran Bantah Kesepakatan dengan AS Sudah Final

30 Mei 2026 By admin

Kominfo Jatim Tingkatkan Kompetensi Digital ASN melalui Pelatihan Presentasi Berbasis AI

30 Mei 2026 By admin

TNI Turun Membantu, Begal Tetap Urusan Polisi

29 Mei 2026 By admin

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Verifikasi Wajah

29 Mei 2026 By admin

Kuota 30 Persen: Momentum Membangun Kepemimpinan Perempuan dalam Politik

29 Mei 2026 By admin

Timwas Haji DPR Soroti Kepadatan Tenda di Mina hingga Distribusi Konsumsi

29 Mei 2026 By admin

Penataan Armuzna 2026, Jemaah Haji Rasakan Lebih Nyaman dan Tertib

29 Mei 2026 By admin

Waspada Hewan Qurban Sakit, Ancaman Penyakit Bisa Menular ke Manusia

28 Mei 2026 By admin

Pedoman Baru Skrining Kanker Usus Besar: Kini Bisa Lewat Tes Darah

28 Mei 2026 By admin

Dentuman Maut di Rel KA Pakistan: Puluhan Tewas, Gerbong Kereta Jadi Tumpukan Korban

27 Mei 2026 By admin

Idul Adha 2026: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Layak Disembelih

27 Mei 2026 By admin

Tulisan Tangan Bisa Jadi Alarm Dini Penurunan Daya Ingat Lansia

26 Mei 2026 By admin

SoFi Stadium, Arena Futuristik yang Siap Memukau Dunia di Piala Dunia 2026

26 Mei 2026 By admin

Gagal ke Liga Champions, AC Milan Pecat Allegri dan Rombak Manajemen

26 Mei 2026 By admin

Arafah, Tempat Manusia Mengenal Dirinya

26 Mei 2026 By admin

Air Mata Perpisahan Salah dan Robertson Warnai Anfield

25 Mei 2026 By admin

AS dan Iran Capai Kesepakatan Awal, Selat Hormuz Dibuka Bertahap

25 Mei 2026 By admin

Tak Hanya Redakan Menopause, Kedelai Bisa Bikin Kehidupan Intim Wanita Lebih Nyaman

25 Mei 2026 By admin

Armuzna Dinilai Masih Rawan, DPR Soroti Lemahnya Mitigasi dan Koordinasi Petugas Haji

25 Mei 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Ketika Kampus Didorong Jadi Mitra Strategis Makan Bergizi Gratis
  • Arsitek Awal MBG Dicopot: Berakhirnya Era Dadan Hindayana di Badan Gizi Nasional
  • Surabaya Pastikan Daging Pasca Idul Kurban Aman
  • Pesantren Aman, Santri Nyaman: Ikhtiar NU Bangun Ruang Belajar Bebas Kekerasan
  • Luis Enrique Masuk Klub Elite Pelatih Liga Champions, Sejajar dengan Ancelotti dan Guardiola

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.