
Jakarta (Trigger.id) — Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyampaikan empat usulan penting kepada pemerintah agar dapat dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran demi menjaga keberlanjutan industri media di tengah tantangan digital.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menekankan bahwa industri media saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, terutama karena belum adanya kesetaraan regulasi antara media massa dan platform digital seperti media sosial. Menurutnya, dukungan pemerintah menjadi kunci agar media nasional bisa tetap bersaing dan berperan menjaga kualitas informasi.
“Dukungan pemerintah terhadap media sangat krusial. Industri ini seharusnya mendapatkan perlakuan setara seperti sektor strategis lainnya. Kebijakan yang berpihak dibutuhkan agar media dapat tumbuh dengan independen dan berkualitas,” ujar Retno dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Retno juga mendorong adanya kesepahaman dalam tujuan regulasi penyiaran agar menciptakan keadilan serta ruang publik yang sehat, etis, dan sejalan dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
Dalam pertemuan dengan Kementerian Hukum dan pertemuan langsung dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Forum Pemred mengusulkan empat poin utama:
- Dukungan Negara terhadap Media Massa
Media nasional dinilai perlu mendapatkan dukungan negara, sebagaimana sektor strategis lainnya seperti pertanian dan tekstil. Dukungan tersebut diusulkan diberikan kepada media yang mematuhi hukum, kode etik jurnalistik, dan memiliki standar konten yang baik. Selain itu, negara perlu turut mengatur platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook sebagai subjek hukum. - Penyelarasan Visi antara Media, Komunitas Jurnalis, dan Regulator
Forum Pemred menilai perlu ada keselarasan visi antara pelaku media dan regulator untuk menciptakan persaingan yang adil dengan platform digital. Salah satu hal yang perlu diatur adalah algoritma distribusi konten yang memengaruhi opini publik. - Adaptasi Media terhadap Teknologi dan AI
Retno menegaskan bahwa awak media harus aktif beradaptasi dengan kemajuan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI). Media bukan hanya pengguna teknologi ini, tetapi bagian dari rantai pasok dalam ekosistem AI. - Kewajiban Platform Digital Patuh terhadap UU Pers dan UU Penyiaran
Forum Pemred mengusulkan agar platform digital tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk UU Pers dan UU Penyiaran, guna menjaga ruang publik digital dari konten ilegal seperti ujaran kebencian, kekerasan, pornografi, dan pelanggaran hak cipta.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran tidak boleh membatasi ruang redaksi.
“Revisi ini sedang dibahas di DPR, dan kami berharap prosesnya cepat serta mampu merespons permasalahan media saat ini,” ucap Nezar.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Penyiaran masih terbuka terhadap masukan dari masyarakat, khususnya komunitas pers.
“Kami ingin mendengar semua pandangan agar regulasi ini adil dan tidak bersifat represif,” jelas Nurul.
Ia juga menyoroti perlunya membedakan penyiaran konvensional dengan konten digital seperti layanan over-the-top (OTT) yang belum tercakup dalam peraturan saat ini.
“Kami akan segera mengundang platform digital besar seperti YouTube, Netflix, dan TikTok untuk merumuskan kesepakatan yang dapat dimasukkan dalam RUU Penyiaran,” tutup Nurul. (ian)
Tinggalkan Balasan