
Jakarta (Trigger.id) — Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendorong agar ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibuat lebih fleksibel dibandingkan regulasi sebelumnya.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai draf RUU yang ada masih terlalu banyak mengadopsi aturan teknis dari Peraturan Menteri Agama maupun Dirjen Kemenag, sehingga kurang adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
“RUU ini terlalu Indonesia-sentris, padahal pelaksanaan haji sepenuhnya bergantung pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Jika tidak ada fleksibilitas, pihak pengelola haji, baik Kemenag maupun Badan Pengelola Haji, bisa terjebak masalah hukum karena aturan yang kaku,” ujar Mustolih dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Ia mencontohkan pembagian kuota haji 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus yang berpotensi menyisakan kuota tidak terserap. Hal itu bisa terjadi akibat kondisi jamaah yang wafat, sakit parah, atau hamil menjelang keberangkatan.
“Kalau tidak ada relaksasi dalam aturan, kuota yang tidak terisi akan dianggap melanggar besaran kuota yang ditetapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR, Senin (18/8). Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut terdapat sekitar 700 poin dalam DIM, mayoritas bersifat tetap. Setelah panitia kerja (panja) DPR dibentuk, pembahasan bersama pemerintah segera dilakukan. (bin)
Tinggalkan Balasan