• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp 2 Miliar

26 Februari 2026 by zam Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengumumkan empat alumni penerima beasiswa yang terbukti tidak memenuhi kewajiban masa pengabdian di Indonesia telah mengembalikan dana pendidikan ke kas negara. Nilai pengembalian berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp 2 miliar per orang, tergantung jenjang studi yang ditempuh.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa hingga 31 Januari 2026 terdapat delapan alumni yang dijatuhi sanksi pengembalian dana. Dari jumlah tersebut, empat orang telah melunasi kewajiban mereka, sementara empat lainnya masih dalam proses pembayaran secara mencicil.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar langsung ke kas negara. Empat orang lagi, mereka berjanji dan saat ini menyicil,” ujar Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (25/2).

Sudarto menjelaskan, besaran dana yang harus dikembalikan bergantung pada jenjang pendidikan. Untuk program magister (S2), rata-rata pengembalian mencapai sekitar Rp1 miliar. Sementara untuk program doktoral (S3), nilainya bisa menyentuh Rp 2 miliar. Dana tersebut mencakup pembiayaan studi di dalam maupun luar negeri.

Perubahan Skema Pengabdian

LPDP mewajibkan setiap penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga 2025, skema yang berlaku adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Namun mulai tahun ini, ketentuan tersebut diubah menjadi dua kali masa studi (2N).

Kewajiban itu tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak antara penerima dan LPDP. Pelanggaran atas komitmen tersebut dapat berujung pada sanksi pengembalian dana hingga pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini juga tengah memeriksa 36 alumni lain yang diduga melanggar ketentuan serupa.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Kami memegang amanat rakyat dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ini,” tegas Sudarto.

Fleksibilitas untuk Posisi Strategis

Meski menerapkan aturan tegas, LPDP membuka ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu. Misalnya, mereka yang bekerja di laboratorium riset kelas dunia atau organisasi internasional dengan posisi strategis.

Menurut Sudarto, dalam kasus seperti itu LPDP akan mengevaluasi secara menyeluruh dan meminta komitmen kontribusi konkret bagi Indonesia. “Kalau konteksnya bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Namun kalau tidak ada komitmen kontribusi, langsung kami sanksi,” ujarnya.

Kondisi khusus lain yang memungkinkan alumni menetap sementara di luar negeri selama masa pengabdian meliputi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang mendapat penugasan resmi, pegawai BUMN yang ditugaskan negara, hingga penugasan lembaga pemerintah. Termasuk pula bekerja di organisasi internasional, perusahaan berbasis Indonesia, atau mengikuti program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.
LPDP juga menyiapkan skema magang dan wirausaha bagi alumni maksimal dua tahun setelah kelulusan, dengan persetujuan dan persyaratan tertentu.

Menteri Purbaya: Dana Abadi Harus Dijaga Akuntabilitasnya

Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap pelanggaran kewajiban pengabdian merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dana abadi pendidikan di tengah isu penguatan tata kelola fiskal nasional.

Menurut Purbaya, dana LPDP bersumber dari keuangan negara yang dihimpun untuk investasi jangka panjang sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memenuhi kontrak pengabdian.

“Dana ini adalah amanat publik. Pemerintah mendukung pengembangan talenta global, tetapi komitmen kontribusi kepada Indonesia tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan sistem monitoring alumni guna memastikan manfaat program LPDP benar-benar kembali ke masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan peningkatan daya saing nasional.

Dengan langkah penegakan sanksi sekaligus pemberian fleksibilitas terukur, pemerintah berharap keseimbangan antara pengembangan talenta global dan kepentingan nasional tetap terjaga. (wah)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:2 Miliar, Alumni LPDP, Dana Beasiswa, Empat Alumni, Kembalikan Dana

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Iqra: Kata Pertama yang Mengubah Sejarah

6 Maret 2026 By admin

Menjaga Stamina Akhir Ramadan, Dokter Ingatkan Pola Sahur dan Tidur Cukup

6 Maret 2026 By admin

Miliarder UEA Kritik Tajam Trump Soal Perang Iran

6 Maret 2026 By admin

Belajar Ngaji di Usia Senja: Ketika Hati Kembali Menemukan Cahaya

6 Maret 2026 By wah

Jelang Lebaran, Jasa Marga Surabaya-Mojokerto Tingkatkan Pemeliharaan Ruas Jalan Tol

6 Maret 2026 By zam

City Tertahan, Guardiola: Perburuan Gelar Belum Usai

6 Maret 2026 By admin

Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah

6 Maret 2026 By admin

DPR Minta Pemerintah Awasi Kepulangan Jamaah Umrah Mandiri

6 Maret 2026 By zam

Trump Tolak Putra Khamenei Jadi Pemimpin Iran

6 Maret 2026 By zam

Hati-Hati Air Rendaman Kurma: Dari Sunnah ke Fermentasi Haram

5 Maret 2026 By admin

Lalampa, Aroma Bakar dari Manado untuk Berbuka

5 Maret 2026 By wah

Manchester United Tumbang 1-2 Lawan 10 Pemain Newcastle United

5 Maret 2026 By admin

Coppa Italia 2026, Lazio vs Atalanta Berakhir 2-2

5 Maret 2026 By admin

Menjemput Lailatul Qadar di Masjid Tegalsari

5 Maret 2026 By wah

Coretax Gantikan e-Filing, Wajib Pajak Diminta Cermat Validasi Data

5 Maret 2026 By admin

Korban di Iran Tembus 1.000 Orang Lebih, Serangan Israel-AS Terus Berlanjut

5 Maret 2026 By admin

Cahaya Quran di Kampung Ampel: Nuzulul Quran yang Menggetarkan Jiwa

4 Maret 2026 By admin

Mengapa Pemimpin Eropa Sulit Satu Suara soal Konflik Iran-Israel

4 Maret 2026 By admin

Antara Sejarah dan Harapan: Ramadan di Jantung Granada

4 Maret 2026 By admin

Atletico Madrid ke Final Usai Singkirkan FC Barcelona

4 Maret 2026 By admin

Inter Milan Tertahan 0-0 oleh Como 1907

4 Maret 2026 By admin

Warga Teheran Cemas Krisis Pangan di Tengah Perang

4 Maret 2026 By admin

Israel Serang Gedung Majelis Ulama Iran

4 Maret 2026 By admin

Kemnaker Terbitkan SE, Wajibkan THR 2026 Cair Tepat Waktu

3 Maret 2026 By admin

Bahlil: Harga Pertalite Tetap, Nonsubsidi Disesuaikan

3 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Musisi Legendaris Donny Fattah Wafat
  • Obat GLP-1 Berpotensi Tingkatkan Risiko Gangguan Tulang
  • Persebaya Hadapi Misi Berat di Samarinda
  • Menag Luruskan Polemik Zakat saat Ceramah Subuh di Al-Akbar
  • Surabaya Batasi Warganya Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.