
Jakarta (Trigger.id) – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa seluruh layanan bagi jamaah haji nantinya akan terintegrasi di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah. Mulai dari urusan kelayakan kesehatan, transportasi udara, hingga keimigrasian, semuanya akan masuk dalam satu sistem layanan terpadu.
“Artinya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi, dan lainnya akan berada dalam satu atap,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8).
Menurutnya, keputusan akhir mengenai kelayakan kesehatan jamaah atau istitoah tetap melibatkan Kementerian Kesehatan. Namun, penentu terakhir tetap ada di tangan Menteri Haji dan Umrah. “Secara teknis berkoordinasi dengan Kemenkes, tapi keputusan akhir ada di Menteri Haji dan Umrah. Karena sesuai undang-undang baru, seluruh layanan haji dikoordinasikan kementerian ini, termasuk soal anggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Marwan menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan dilebur ke dalam kementerian baru. Menurutnya, pengelolaan dana haji harus tetap dilakukan oleh lembaga independen. “Kami tidak ingin pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan dana berada dalam satu atap. Itu berisiko, sehingga tetap kami pisahkan,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. RUU tersebut menjadi dasar pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. (ian)
Tinggalkan Balasan