
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan sistem baru yang akan mencegah pemerintah daerah (pemda) menimbun dana di perbankan tanpa segera digunakan untuk program pembangunan.
Purbaya menilai banyak pemda selama ini menyimpan dana di bank sebagai cadangan untuk kebutuhan awal tahun anggaran. Padahal, kebiasaan tersebut menyebabkan penyerapan anggaran menjadi lambat dan berdampak pada roda ekonomi daerah.
“Kalau saya buat sistem di mana transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah bisa dilakukan dengan cepat — misalnya sudah bisa dikirim pada tanggal 2 Januari — apakah masih perlu simpanan cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa langsung digunakan,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dana daerah. Dalam proses tersebut, kata dia, Purbaya memberikan empat instruksi tegas kepada para kepala daerah.
Pertama, pemda diminta mempercepat realisasi belanja daerah, terutama untuk proyek-proyek strategis dan layanan publik. Kedua, mempercepat pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga, yang kerap tertunda pembayarannya. Ketiga, mengoptimalkan penggunaan dana yang selama ini mengendap di bank, agar dapat segera memberi manfaat bagi masyarakat. Keempat, memperketat pengawasan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 agar belanja publik lebih efektif dan tepat sasaran.
Kementerian Keuangan juga terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri akar persoalan tingginya dana mengendap tersebut.
Berdasarkan catatan Kemenkeu, saldo dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp254,4 triliun per Agustus 2025, terdiri atas Rp188,9 triliun di rekening giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di simpanan berjangka.
Jumlah itu melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, total simpanan pemda tercatat Rp103,9 triliun, sedangkan pada 2024 turun menjadi Rp92,4 triliun. Artinya, hanya dalam delapan bulan pertama 2025, terjadi lonjakan simpanan sebesar Rp161,9 triliun.
Kemenkeu menegaskan bahwa sistem baru yang sedang disiapkan akan memastikan penyaluran dana ke daerah berlangsung cepat dan transparan, sehingga tak ada lagi alasan bagi pemda untuk menumpuk uang rakyat di bank tanpa manfaat langsung bagi pembangunan daerah. (bin)
Tinggalkan Balasan