Jakarta (Trigger.id) – Undang-undang tentang Ibu Kota Negara telah digedok. Sehingga segala sesuatunya sudah bisa dilaksanakan termasuk rencana memboyong Aparatur Sipil Negara (ASN) kesana.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan, bahwa pihaknya mewajibkan PNS maupun ASN yang memenuhi syarat dipindah ke IKN.
“Bagi ASN yang memenuhi syarat wajib hukumnya harus mau pindah. Kalau gak mau pindah ya keluar,” kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang, Kamis (17/3) lalu.
Dia mempersilakan PNS yang menolak untuk dipindah ke IKN untuk keluar. Menurut dia, aturan soal kepindahan ASN ke IKN telah final. Ia menyebut setidaknya 60 ribu ASN masuk klaster pertama yang akan dipindah ke IKN pada 2023 mendatang.
Ia pun memastikan hanya ASN yang berada di instansi tingkat pemerintah pusat saja yang akan dipindahkan ke IKN nantinya. (ian)
Tinggalkan Balasan