
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sistem tersebut akan disosialisasikan mulai Senin, 27 Juni 2022.
“Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi,” ucap Luhut dalam keterangan resminya, Jumat malam, 24 Juni 2022.
Luhut menyampaikan alasan penggunaan aplikasi Peduli_Lindungi untuk pembelian minyak goreng. Menurut Luhut, sistem ini bisa memberikan kepastikan akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dua minggu lagi masyarakat bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga murah yakni Rp14 ribu per kilogram (kg).
Hasil koordinasi pemerintah antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian memutuskan ada dua cara untuk mendapatkan harga minyak curah murah ini.
Pertama, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kedua, jika masyarakat belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi maka bisa menunjukkan NIK saat membeli minyak goreng curah.
Sistem pembelian baru ini diatur untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Dengan penerapan skema baru ini, nantinya pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram. (ian)
Tinggalkan Balasan