• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

“Code Blue” Bencana Sumatera

25 Desember 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi penanganan pasien korban bencana Sumatera. Foto: RMID
Oleh: Ari Baskoro*

Bagi tenaga kesehatan (Nakes), nyawa sangat berharga. “Code blue, code blue, code blue”, pernahkah anda mendengar seruan tersebut melalui pengeras suara di suatu rumah sakit? Itulah kode gawat darurat medis. Ketika isyarat emergency bergaung, segala kemampuan tim medis dikerahkan. Tidak hanya Nakes yang merawat pasien, tetapi tim terlatih dari ruang perawatan lainnya pun bergegas menuju kegawatan medis terjadi. Setiap detik menjadi waktu krusial yang sangat berharga. Keterlambatan berisiko kegagalan menyelamatkan nyawa.

Time saving it’s live saving (waktu adalah nyawa), merupakan filosofi kedaruratan medis. Semuanya memerlukan respons cepat dan tepat. Tindakannya harus benar-benar efektif dan efisien. Enam puluh menit pertama setelah “lonceng” kedaruratan medis bergema, berpotensi menjadi penentu antara hidup dan mati. “Golden hour”, berpeluang besar menyelamatkan kematian yang potensial dapat dicegah. 

Etika menyelamatkan jiwa, telah diajarkan Hippocrates. Beliau adalah sang “Bapak Kedokteran Modern” yang telah menanamkan konsepnya beberapa abad yang lalu. Kini semua dokter wajib meneruskan “wasiatnya”. Dokter penanggung jawab pelayanan pasien (DPJP), selalu bersandarkan pada pepatah Jawa. “Ojo rumongso biso, nanging bisoho rumongso”. Sepenggal narasi “sederhana” itu, seyogianya menyadarkan kita untuk selalu bisa menerima masukan demi kebaikan bersama. Konsultasi,  kolaborasi, dan memobilisasi bantuan, merupakan pilihan terbaik demi menyelamatkan jiwa. Sekali lagi, untuk nyawa, kerahkanlah segala kemampuan untuk menyelamatkannya. 

Nyawa dan takdir adalah “hak prerogatif” Sang Pencipta. Tetapi upaya maksimal menyelamatkannya, harus tetap dilakukan. Institusi pengampu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait penyelamatan jiwa, harus berbasiskan pada prosedur standar operasional (PSO) tertentu. Contohnya, dinas pemadam kebakaran. PSO merespons kebakaran, lazimnya ditetapkan tujuh menit. Maksimal tenggat waktunya tidak boleh lebih dari 15 menit. Artinya dalam rentang waktu tersebut, satuan pemadam kebakaran harus sudah berada pada lokasi terjadinya kebakaran. Pasalnya, potensi hilangnya nyawa tidak hanya akibat terbakar saja. Dengan cepat, kepulan asap pekat mampu mengakibatkan gagal napas dan kematian. 

 Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), memiliki PSO serupa. Penyelamatan dan evakuasi korban bencana, berlandaskan pada “golden period” 60-120 menit. Baik aparat terkait, sarana-prasarana, rescue unit, dan alat komunikasi, wajib  didayagunakan seluruhnya. Setiap tindakan yang akan diambil berdasarkan PSO, akan lebih terarah, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Darurat bencana

Musibah yang kini terjadi di tiga provinsi Indonesia, mencerminkan gagapnya PSO  darurat bencana. Asumsinya berdasarkan atas respons pertama. Tanpa analisis yang komprehensif, banjir bandang Sumatera dikatakan hanya mencekam di media sosial.  Meski setelah meninjau langsung kondisi di lapangan, membuahkan kesimpulan yang sangat bertolak belakang. Tetapi korban nyawa terlanjur terus berjatuhan. Belum lagi terhitung harta, benda, dan infrastruktur. Hingga akhir tanggal 20-12-2025, jumlah korban tewas telah tembus 1090 jiwa. Jumlah itu berpotensi masih akan terus bertambah. Pasalnya, masih ratusan korban lainnya yang masih dinyatakan hilang. 

Sejatinya mitigasi bencana telah dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pertolongan korban, pemulihan akses dan infrastruktur terdampak, serta distribusi bantuan dan penanganan pengungsi, telah diupayakan. Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) pun, masih terus berlangsung. 

Polemik penetapan bencana nasional

Pemerintah pusat menyatakan, bencana Sumatera berstatus sebagai bencana tingkat provinsi. Meski demikian, mitigasinya dikategorikan telah memenuhi level optimal. Perbedaan pandangan terjadi. Pasalnya pemerintah provinsi terdampak, khususnya Aceh, mengharapkan ditetapkan sebagai bencana nasional. Pertimbangannya didasarkan atas jumlah korban, kerusakan infrastruktur, serta luasnya cakupan wilayah bencana.   Karenanya, Provinsi terdampak menyatakan tidak mampu lagi menangani akibat bencana. 

Perbedaan status administratif bencana, relevan dengan kebijakan fiskal. Sebab penetapan status bencana nasional, merupakan keputusan luar biasa (extraordinary policy). Keputusan itu sekaligus sebagai penanggung jawab anggaran. Masalahnya, baik anggaran belanja daerah (APBD) maupun nasional (APBN), telah diperhitungkan hingga tutup tahun (31 Desember 2025). Ruang fiskal yang terbatas,  menyulitkan kedua belah pihak, baik pemerintah pusat ataupun daerah.  Anggaran pusat yang telah disiapkan  sejumlah Rp.60 triliun, bukan hanya bantuan darurat. Tetapi diproyeksikan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi dalam jangka panjang. Mempertimbangkan urgensinya, masuk akal bila anggaran makan bergizi gratis diwacanakan dialihkan (sementara) untuk bencana. Anggaran program prioritas Presiden Prabowo itu, telah dihitung hingga 20 Desember 2025 dan dialokasikan sebesar Rp.71 triliun. 

Mepetnya anggaran, berisiko keterlambatan mitigasi bencana dengan segala akibatnya. Tanpa komunikasi optimal, kondisi tak menguntungkan tersebut memantik  mispersepsi antara pusat dan daerah.

Sejatinya bencana bersifat universal. Ada resolusi Majelis Umum PBB A/RES/79/139 yang mendasarinya. Isinya berkaitan dengan penguatan kerangka operasional dan hukum, untuk bantuan bencana internasional dan pemulihan awal. Sebagai anggota PBB, negara kita juga terlibat mengusung resolusi tersebut. 

Lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah, dapat berperan aktif dalam penanggulangan bencana. Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam pendanaan dan restorasi hutan tropis. Itu dinyatakan dalam forum Tropical Forest Forever Facility, 6 November 2025 di Brasil. Meski  bukan bertujuan memitigasi bencana secara langsung, tetapi pertemuan itu bertujuan  mencegah deforestasi  hutan tropis.  Anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai  Rp.16 triliun.

Indonesia juga tercatat pernah membantu bencana gempa bumi Iran (2004), Myanmar (2025), topan Haiyan-Filipina (2013), dan beberapa negara lainnya. Bahkan untuk korban perang Palestina, Indonesia telah siap membantu pengobatan dua ribu warga Gaza di Pulau Galang.  

Kini ketika rakyat Aceh mengibarkan bendera putih, saatnya bagi pemerintah pusat mempertimbangkan lagi status bencana nasional. Demi Sumatera. Demi Indonesia. Semoga. 

—–o—–

*Penulis :

  • Pengajar senior di :
    • Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam             FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
    • Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
  • Penulis buku :
    • Serial Kajian COVID-19 (tiga seri) 
    • Serba-serbi Obrolan Medis
    • Catatan Harian Seorang Dokter
    • Sisi Jurnalisme Seorang Dokter (dua jilid)
Share This :

Ditempatkan di bawah: update, wawasan Ditag dengan:Ari Baskoro, bencana, Bencana Sumatera, Code Blue

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

PM2.5 Picu Kualitas Udara Surabaya Memburuk, Warga Diimbau Waspada

16 Oktober 2026 By admin

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, IHSG Anjlok hingga 8 Persen

16 Oktober 2026 By admin

Prof Masdar Hilmy Resmi Pimpin UINSA

15 Oktober 2026 By admin

Benahi Permukiman Ala Singapura Menuju Kota Surabaya 2045

15 Oktober 2026 By admin

Cegah Campak Sejak Dini Perlu Edukasi dan Imunisasi MR

14 Oktober 2026 By admin

Barcelona Puncaki Klasemen Liga Champions 2026/2027, Arsenal Tempel Ketat

14 Oktober 2026 By admin

Surabaya Siapkan Website Porprov, Atlet Bisa Cek Hotel hingga Kuliner

13 Oktober 2026 By admin

Gandrung Sewu Spektakuler, Libatkan 1.300 Penari Malam Hari

13 Oktober 2026 By admin

Penerbangan Soetta ke Jeddah dan Madinah Masih Normal

12 Oktober 2026 By admin

Mulai 12 Oktober 2026, KAI Daop 8 Surabaya Naikkan Tarif Khusus

12 Oktober 2026 By admin

Surabaya Petakan Venue Cabor Jelang Tuan Rumah Porprov 2027

11 Oktober 2026 By admin

Prof Inung : Jangan Asal Kuliah UIN, Santri Harus Kuasai Teknologi

11 Oktober 2026 By admin

Kajian Ahad Dhuha Forsikom: Sembilan Obat Malas

11 Oktober 2026 By admin

500 Undangan HUT ke-81 Jatim Ludes 31 Detik

10 Oktober 2026 By admin

TKD Tembus Rp 599,2 T Sampai September, Stimulus Daerah Diperkuat

10 Oktober 2026 By admin

Veda Pratama Ikut Kualifikasi Moto3 Mandalika

9 Oktober 2026 By admin

Cium Bau Gas LPG ? Jangan Nyalakan Sakelar, Ini Langkah Aman Mengatasinya

9 Oktober 2026 By admin

Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,4 Juta, Pelunasan Jemaah Jadi Rp 23 Juta

8 Oktober 2026 By admin

1.000 Guru TK, RA, dan TPQ Jatim Dapat Kacamata Gratis

8 Oktober 2026 By admin

Taisei Marukawa, Mimpi Garuda dari Tanah Sakura

8 Oktober 2026 By admin

Kick Off Hari Santri di Tuban, Disiapkan 14 Agenda Kegiatan

7 Oktober 2026 By admin

Hormati Putusan MK, Gibran Siap Follow Up Terkait Ijazah

7 Oktober 2026 By admin

Kemenag : Penghulu Bisa Jadi Agen Warga Daftar Perlinsos

7 Oktober 2026 By admin

Jawara FIFA ASEAN Cup 2026 Lewat Adu Penalti

6 Oktober 2026 By admin

Herdman Ingin Hentikan Dominasi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

5 Oktober 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Khofifah Minta Distribusi Biosolar dan Pertalite Dipercepat
  • Sambut Hari Santri 2026, Ziarahi Makam Pencipta Lambang NU
  • Heboh Kode QR UMKM Tersambung Bank Tiongkok, Begini Aturannya.
  • UNESA dan UM Raih Gelar Juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya
  • Trump Soroti Imigrasi Prancis, Klaim Paris Terancam Menjadi Kota Muslim

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.