Surabaya (Trigger.id) – Tarif ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto mengalami kenaikan dan diberlakukan per 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan ini mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova mengatakan, berdasarkan aturan itu kenaikan tarif terjadi antara Rp500 hingga Rp1.000.
Seperti jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp13.000 dari sebelumnya Rp12.500, kemudian golongan II menjadi Rp21.500 dari sebelumnya Rp20.500.
Untuk golongan III menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500, lalu golongan IV menjadi Rp27.000, dari sebelumnya Rp26.500 hingga Gol V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.
Ia menjelaskan aturan penyesuaian tarif juga sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
“Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” kata Netty, mengutip laman LKBN Antara.
Adapun penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8 persen dan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar 4 persen.
“Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan business plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan,” katanya.
Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) Widiyatmiko Nursejati mengatakan Jasamarga akan terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan, seperti yang ada di ruas Surabaya-Mojokerto.
“Guna meningkatkan kapasitas layanan transaksi, PT JSM juga telah menambah gardu top up drive thru, penambahan OAB Multi di Gerbang Tol Warugunung, penambahan perangkat mobile reader di Gerbang Tol Waru 3 serta penambahan kapasitas Gerbang Tol Waru 5,” tutur Widiyatmiko.
Dengan penyesuaian tarif maka jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut :
Gol I : Rp39.000 sebelumnya Rp38.000
Gol II : Rp64.500 sebelumnya Rp62.000
Gol III: Rp64.500 sebelumnya Rp62.000
Gol IV: Rp97.500 sebelumnya Rp93.500
Gol V: Rp97.500 sebelumnya Rp93.500
Sedangkan asal perjalanan Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut:
Gol I : Tetap Rp2.500,
Gol II : Rp4.500 sebelumnya Rp4.000,
Gol III: Rp4.500 sebelumnya Rp4.000,
Gol IV: Tetap Rp6.500,
Gol V: Tetap Rp6.500. (kai/ant)
Tinggalkan Balasan