
Ilustrasi.
Jakarta (Trigger.id) – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengumumkan empat alumni penerima beasiswa yang terbukti tidak memenuhi kewajiban masa pengabdian di Indonesia telah mengembalikan dana pendidikan ke kas negara. Nilai pengembalian berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp 2 miliar per orang, tergantung jenjang studi yang ditempuh.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa hingga 31 Januari 2026 terdapat delapan alumni yang dijatuhi sanksi pengembalian dana. Dari jumlah tersebut, empat orang telah melunasi kewajiban mereka, sementara empat lainnya masih dalam proses pembayaran secara mencicil.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar langsung ke kas negara. Empat orang lagi, mereka berjanji dan saat ini menyicil,” ujar Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (25/2).
Sudarto menjelaskan, besaran dana yang harus dikembalikan bergantung pada jenjang pendidikan. Untuk program magister (S2), rata-rata pengembalian mencapai sekitar Rp1 miliar. Sementara untuk program doktoral (S3), nilainya bisa menyentuh Rp 2 miliar. Dana tersebut mencakup pembiayaan studi di dalam maupun luar negeri.
Perubahan Skema Pengabdian
LPDP mewajibkan setiap penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga 2025, skema yang berlaku adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Namun mulai tahun ini, ketentuan tersebut diubah menjadi dua kali masa studi (2N).
Kewajiban itu tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak antara penerima dan LPDP. Pelanggaran atas komitmen tersebut dapat berujung pada sanksi pengembalian dana hingga pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.
Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini juga tengah memeriksa 36 alumni lain yang diduga melanggar ketentuan serupa.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Kami memegang amanat rakyat dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ini,” tegas Sudarto.
Fleksibilitas untuk Posisi Strategis
Meski menerapkan aturan tegas, LPDP membuka ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu. Misalnya, mereka yang bekerja di laboratorium riset kelas dunia atau organisasi internasional dengan posisi strategis.
Menurut Sudarto, dalam kasus seperti itu LPDP akan mengevaluasi secara menyeluruh dan meminta komitmen kontribusi konkret bagi Indonesia. “Kalau konteksnya bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Namun kalau tidak ada komitmen kontribusi, langsung kami sanksi,” ujarnya.
Kondisi khusus lain yang memungkinkan alumni menetap sementara di luar negeri selama masa pengabdian meliputi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang mendapat penugasan resmi, pegawai BUMN yang ditugaskan negara, hingga penugasan lembaga pemerintah. Termasuk pula bekerja di organisasi internasional, perusahaan berbasis Indonesia, atau mengikuti program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.
LPDP juga menyiapkan skema magang dan wirausaha bagi alumni maksimal dua tahun setelah kelulusan, dengan persetujuan dan persyaratan tertentu.
Menteri Purbaya: Dana Abadi Harus Dijaga Akuntabilitasnya
Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap pelanggaran kewajiban pengabdian merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dana abadi pendidikan di tengah isu penguatan tata kelola fiskal nasional.
Menurut Purbaya, dana LPDP bersumber dari keuangan negara yang dihimpun untuk investasi jangka panjang sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memenuhi kontrak pengabdian.
“Dana ini adalah amanat publik. Pemerintah mendukung pengembangan talenta global, tetapi komitmen kontribusi kepada Indonesia tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan sistem monitoring alumni guna memastikan manfaat program LPDP benar-benar kembali ke masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan peningkatan daya saing nasional.
Dengan langkah penegakan sanksi sekaligus pemberian fleksibilitas terukur, pemerintah berharap keseimbangan antara pengembangan talenta global dan kepentingan nasional tetap terjaga. (wah)



Tinggalkan Balasan