• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp 2 Miliar

26 Februari 2026 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi.

Jakarta (Trigger.id) – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengumumkan empat alumni penerima beasiswa yang terbukti tidak memenuhi kewajiban masa pengabdian di Indonesia telah mengembalikan dana pendidikan ke kas negara. Nilai pengembalian berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp 2 miliar per orang, tergantung jenjang studi yang ditempuh.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa hingga 31 Januari 2026 terdapat delapan alumni yang dijatuhi sanksi pengembalian dana. Dari jumlah tersebut, empat orang telah melunasi kewajiban mereka, sementara empat lainnya masih dalam proses pembayaran secara mencicil.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar langsung ke kas negara. Empat orang lagi, mereka berjanji dan saat ini menyicil,” ujar Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (25/2).

Sudarto menjelaskan, besaran dana yang harus dikembalikan bergantung pada jenjang pendidikan. Untuk program magister (S2), rata-rata pengembalian mencapai sekitar Rp1 miliar. Sementara untuk program doktoral (S3), nilainya bisa menyentuh Rp 2 miliar. Dana tersebut mencakup pembiayaan studi di dalam maupun luar negeri.

Perubahan Skema Pengabdian

LPDP mewajibkan setiap penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga 2025, skema yang berlaku adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Namun mulai tahun ini, ketentuan tersebut diubah menjadi dua kali masa studi (2N).

Kewajiban itu tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak antara penerima dan LPDP. Pelanggaran atas komitmen tersebut dapat berujung pada sanksi pengembalian dana hingga pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini juga tengah memeriksa 36 alumni lain yang diduga melanggar ketentuan serupa.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Kami memegang amanat rakyat dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ini,” tegas Sudarto.

Fleksibilitas untuk Posisi Strategis

Meski menerapkan aturan tegas, LPDP membuka ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu. Misalnya, mereka yang bekerja di laboratorium riset kelas dunia atau organisasi internasional dengan posisi strategis.

Menurut Sudarto, dalam kasus seperti itu LPDP akan mengevaluasi secara menyeluruh dan meminta komitmen kontribusi konkret bagi Indonesia. “Kalau konteksnya bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Namun kalau tidak ada komitmen kontribusi, langsung kami sanksi,” ujarnya.

Kondisi khusus lain yang memungkinkan alumni menetap sementara di luar negeri selama masa pengabdian meliputi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang mendapat penugasan resmi, pegawai BUMN yang ditugaskan negara, hingga penugasan lembaga pemerintah. Termasuk pula bekerja di organisasi internasional, perusahaan berbasis Indonesia, atau mengikuti program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.
LPDP juga menyiapkan skema magang dan wirausaha bagi alumni maksimal dua tahun setelah kelulusan, dengan persetujuan dan persyaratan tertentu.

Menteri Purbaya: Dana Abadi Harus Dijaga Akuntabilitasnya

Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap pelanggaran kewajiban pengabdian merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dana abadi pendidikan di tengah isu penguatan tata kelola fiskal nasional.

Menurut Purbaya, dana LPDP bersumber dari keuangan negara yang dihimpun untuk investasi jangka panjang sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memenuhi kontrak pengabdian.

“Dana ini adalah amanat publik. Pemerintah mendukung pengembangan talenta global, tetapi komitmen kontribusi kepada Indonesia tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan sistem monitoring alumni guna memastikan manfaat program LPDP benar-benar kembali ke masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan peningkatan daya saing nasional.

Dengan langkah penegakan sanksi sekaligus pemberian fleksibilitas terukur, pemerintah berharap keseimbangan antara pengembangan talenta global dan kepentingan nasional tetap terjaga. (wah)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Uncategorized

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Hakimi Hadapi Sidang Dugaan Kekerasan Seksual

25 Februari 2026 By admin

Inter Tersingkir, Atletico dan Newcastle ke 16 Besar

25 Februari 2026 By admin

Baznas: ZIS Tak Dialihkan ke Program MBG

25 Februari 2026 By admin

Peminat SNBP 2026 Melonjak : Unesa 53 Ribu, Unair & UB Kompetitif

24 Februari 2026 By zam

Takjil Berbahaya: BPOM Temukan Pewarna Sintesis Pemicu Kanker

24 Februari 2026 By admin

Ramadhan: Momentum Hijrah yang Nyata, Bukan Sekadar Wacana

24 Februari 2026 By admin

Rujak Soto: Perpaduan yang Tak Masuk Akal Tapi Dicinta

24 Februari 2026 By wah

Khutbah Jumat: Ujian Dalam Hidup

23 Februari 2026 By isa

Fariz RM: Di Antara Nada, Godaan Narkoba, dan Upaya Bangkit

23 Februari 2026 By admin

Ketika Hutan Terkubur Lumpur: Jeritan Sunyi Gajah Sumatera di Bener Meriah

23 Februari 2026 By admin

Sahur Tanpa Meja Makan: Cerita Para Perantau di Kota Besar

23 Februari 2026 By admin

Puasa Bikin Kulit Kering? Ini Tips Dokter Unair agar Tetap Sehat

23 Februari 2026 By wah

Muzani: Ambang Batas 7 Persen Terlalu Tinggi

23 Februari 2026 By admin

Jatim Pecahkan Dua Rekor MURI, 20.000 Porsi Buka Puasa dan 18.000Jamaah Lantunkan Asmaul Husna

22 Februari 2026 By zam

Pemkot Surabaya Gandeng Pengembang Percepat Pendataan DTSEN

22 Februari 2026 By admin

Penjualan Tiket KA Lebaran 2026: Jutaan Terjual di Sejumlah Daops

22 Februari 2026 By admin

Presiden Kerahkan Kekuatan, Pemulihan Pascabencana Sumatera Dipercepat

22 Februari 2026 By admin

4 Tahun Menyalakan Optimisme: Jejak dan Ikhtiar TRIGGER.ID

22 Februari 2026 By admin

Kesiapan Lebaran 2026 di Jawa Timur Dimatangkan

21 Februari 2026 By zam

Masjid Bungkuk Singosari, Saksi Sunyi Perjuangan Sejak Era Diponegoro

21 Februari 2026 By zam

Persebaya Bidik Kemenangan di Jepara

21 Februari 2026 By admin

Menlu: TNI di Gaza Fokus Misi Kemanusiaan

21 Februari 2026 By admin

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

21 Februari 2026 By admin

STY: Karier di Liga 1 Bukan Masalah bagi Pemain Naturalisasi

21 Februari 2026 By admin

Dua Abad Harmoni dan Cahaya Toleransi Klenteng Eng An Kiong

20 Februari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Melihat Dinamika Bisnis Hampers Lebaran di Era Digital
  • Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp 2 Miliar
  • Manis Penuh Makna: Filosofi Kolak dari Dakwah Wali hingga Manfaat Kesehatan
  • Keutamaan Dua Rakaat Sebelum Subuh dan Cahaya Cinta Allah
  • Berburu Takjil di Gaza City, Ramadan di Tengah Krisis dan Harapan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.