
Jakarta (Trigger.id) – Enam lembaga nasional yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM) resmi membentuk tim independen pencari fakta terkait peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 di Jakarta serta sejumlah daerah lain di Indonesia.
Adapun keenam lembaga tersebut terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa pembentukan tim independen ini merupakan wujud komitmen bersama lembaga HAM untuk mengungkap fakta, menggali informasi dari berbagai pihak, serta menyusun laporan yang komprehensif.
“Tujuan tim ini bukan hanya untuk mencari fakta, tetapi juga menggali situasi korban, menilai langkah yang sudah dilakukan pemerintah, serta merumuskan rekomendasi terkait keterbukaan, kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban,” ujar Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9).
Ruang lingkup kerja tim meliputi pemantauan peristiwa, penilaian dampak kerusuhan, hingga pendataan korban, baik korban jiwa, luka-luka, maupun mereka yang mengalami trauma psikologis. Selain itu, tim juga akan menghitung kerugian sosial-ekonomi dan kerusakan fasilitas umum.
Lebih jauh, tim tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri dalang kerusuhan serta mengidentifikasi aktor negara maupun non-negara yang diduga terlibat. Isu orang hilang, dugaan penangkapan sewenang-wenang, serta tindakan kekerasan yang terjadi juga menjadi bagian dari investigasi.
Menurut Anis, inisiatif pembentukan tim berasal langsung dari lembaga HAM, tanpa instruksi pemerintah. Sebelumnya, masing-masing lembaga telah melakukan investigasi awal sejak aksi unjuk rasa berlangsung. “Kami memastikan tim ini bekerja objektif, imparsial, dan partisipatif. Informasi dari masyarakat sipil juga akan kami terima sebagai bahan analisis,” tegasnya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan bahwa kerja tim tidak dibatasi tenggat waktu tertentu. Namun, ia memastikan kinerja tim akan dijalankan secara efektif dan efisien. Setelah rampung, hasil investigasi dan rekomendasi akan disampaikan kepada Presiden serta DPR RI.
“Hasil pemantauan ini bukan sekadar menjawab luka hari ini, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, termasuk hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, benar-benar dijunjung tinggi dan dilindungi,” ujar Sri. (ian)
Tinggalkan Balasan