
Merujuk ke keputusan Pemerintah melalui Kementerian Agama RI sesuai dengan hasil Sidang Isbat Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 April 2023, bersama ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Provinsi Jawa Timur dengan senantiasa memohon petunjuk dan ridla Allah Swt menyampaikan imbauan sebagai berikut:
1. Bahwa perbedaan pendapat dalam penghitungan 1 Syawal merupakan hal yang wajar terjadi di kalangan umat Islam, hal ini disebabkan adanya perbedaan pandangan tentang metode dan kriteria yang digunakan dalam menentukan awal bulan Syawal.
2. Mengimbau kepada warga Muslim untuk tetap menghormati adanya perbedaan tersebut dengan mengedepankan sikap toleransi/tasamuh dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
3. Meminta kepada Pemerintah untuk senantiasa aktif menjaga kondusifitas di tengah masyarakat agar terciptanya keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Demikian imbauan ini dibuat untuk kepentingan terciptanya kemaslahatan bersama, dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua untuk kembali menjadi hamba yang fitri setelah ditempa sebulan lamanya di bulan Ramadan. (zam/Ian)
Sumber: MUI Jatim
Tinggalkan Balasan