• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Inilah Penjelasan MK Terkait Aturan Syarat Kepala Daerah dan Pejabat Ikut Kampanye

21 Agustus 2024 by kai Tinggalkan Komentar

Ilustrasi amar putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: MK

Jakarta (Trigger.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024.

Perkara ini diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi. Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut semula hanya mengatur bahwa:

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, MK dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 ini memperjelas bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada menjadi:

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa Pasal 70 ayat (2) belum mengatur larangan kampanye yang sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sisi lain, MK berpendirian bahwa sudah tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. (kai)

Sumber: ANTARA

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Kampanye, Mahkamah Konstitusi, Pejabat, Penjelasan MK

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

UNICEF: Krisis Kelaparan Gaza Disebabkan Blokade Israel, Bukan Kekurangan Pangan

25 Agustus 2025 By admin

SDN Kalirungkut I Juara KU 10 dan KU 12 Milklife Soccer Challenge Surabaya 2025

24 Agustus 2025 By zam

Membaca Itu Sehat: Manfaat Besar dan Cara Menjaganya Tetap Menyenangkan

24 Agustus 2025 By admin

Emil Audero Tampil Gemilang Saat Cremonese Hantam AC Milan 2-1 di San Siro

24 Agustus 2025 By admin

Milklife Soccer Challenge Surabaya Lahirkan Bintang Baru

24 Agustus 2025 By zam

Jumlah Jurnalis Gugur di Gaza Capai 240, Tertinggi dalam Sejarah Konflik Dunia

24 Agustus 2025 By admin

Kemendikdasmen Komitmen Sukseskan Program Digitalisasi Sekolah di Seluruh Indonesia

23 Agustus 2025 By admin

Pemkot Surabaya dan KONI Gelar Kejuaraan Multi Event Piala Wali Kota 2025

23 Agustus 2025 By admin

Mengenal Permukiman Suku Bajo di Wakatobi

23 Agustus 2025 By admin

Menlu Belanda Caspar Veldkamp Mundur karena Gagal Bela Palestina

23 Agustus 2025 By admin

Kepala BP Haji Siap Terima Keputusan Soal Perubahan Kelembagaan

23 Agustus 2025 By admin

Pertama di Indonesia, Museum Jalan Tol Jadi Media Pembelajaran Anak Bangsa

22 Agustus 2025 By zam

Reuni Cast Dawson’s Creek: Baca Naskah Pilot di Broadway untuk Amal

21 Agustus 2025 By admin

Keluarga WR Soepratman Tegaskan Lagu “Indonesia Raya” Tak Lagi Miliki Royalti

21 Agustus 2025 By admin

Jerman Desak Israel Kurangi Penderitaan Warga Gaza

21 Agustus 2025 By admin

Fadilah dan Dasar Dalil Berzikir Setelah Shalat Subuh Hingga Terbit Matahari

21 Agustus 2025 By admin

Mengapa Jalan Kaki Sangat Baik untuk Kesehatan?

20 Agustus 2025 By admin

Israel Ragu Terima Proposal Gencatan Senjata dan Desak Pembebasan Seluruh Sandera

20 Agustus 2025 By admin

Mampukah Merdeka Dari Belenggu Rasa Manis?

20 Agustus 2025 By admin

Palestina Bentuk Komite Konstitusi Menuju Status Negara Penuh

20 Agustus 2025 By admin

Kemenkeu Bantah Isu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara

19 Agustus 2025 By admin

Komnas Haji Usulkan RUU Haji Lebih Fleksibel dan Adaptif

19 Agustus 2025 By admin

Bojan Hodak Sebut Gol Kedua ke Gawang Persib sebagai Kesalahan Fatal

19 Agustus 2025 By admin

Atalanta Resmi Datangkan Nicola Zalewski dari Inter Milan

19 Agustus 2025 By admin

Hamas Tolak Rencana Israel Relokasi Warga Gaza, RI Bantah Ikut Berunding

18 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Layanan Jamaah Haji Akan Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
  • Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Terungkap, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024
  • Taylor Swift dan Travis Kelce Resmikan “Brand Tayvis” Lewat Pertunangan
  • Wolves Bangkit Dramatis, Gagalkan Ambisi West Ham di Carabao Cup
  • Campak dan Cacingan, Cermin Kegagalan Upaya Promotif-Preventif

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.