• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Interelasi Ramadhan dan Sadar Halal

28 Maret 2023 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi makanan halal. Foto: Ist.

Oleh: Moch. Khoirul Anwar – Wakil Direktur LPPOM MUI Jawa Timur dan Wakil Dekan I FEB Unesa

Ramadhan adalah bulan mulia yang penuh dengan anjuran untuk meningkatkan amal kebaikan dan seruan untuk meninggalkan keburukan. Ramadhan adalah bulan latihan bagi umat muslim dalam rangka peningkatan keimanan dan ketaqwaan, karena tujuan dari puasa Ramadhan adalah agar umat manusia semakin bertaqwa, sebagaimana Firman Allah SWT dala al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183 : ” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Dalam menjalankan ibadah puasa, seorang muslim tidak boleh melakukan tindakan yang membatalkan puasa mulai dari waktu subuh sampai waktu maghrib, termasuk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman, walaupun makanan atau minuman tersebut halal.

Di sinilah letak interelasi antara Ramadhan dan sadar halal. Mengkonsumsi yang halal adalah perwujudan dari keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah sebagaimana Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 168 : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Perintah mengkonsumsi yang halal di dalam ayat di atas adalah masuk katagori ta’abbudi yang merupakan titah Allah yang harus diikuti tanpa menyertakan logika dalam penerimaannya. Ta’abbudi didasarkan pada keimanan bahwa Allah telah memerintahkan seperti itu, perlu dilaksanakan dalam rangka ibadah kepada Allah dan tunduk serta patuh terhadap titah. Perintah mengkonsumsi yang halal bersifat  ta’abbudi karena manusia sebagai mukallaf  hanya melaksanakan perintah Allah sesuai dengan ketentuan nash, tidak boleh menambah, mengurangi atau mengubahnya. Ayat yang memerintahkan mengkonsumsi halal berupa nash qath’i (Jelas dan tegas), dan ketetentuan nash yang qath’i menurut para fuqaha masuk katagori masalah ta’abbudi yang harus dita’ati dan dijalankan oleh umat Islam tanpa harus bertanya kenapa dan bagaimana. Walaupun sebenarnya secara filosofis dan dalam kasus tertentu tentang halal haram bisa dipahami dengan pendekatan ta’aqquli (ketentuan hukum di dalam nash al-Quran dan Hadits yang masih bisa dinalar secara akal).

Teknologi yang terus mengalami perkembangan secara pesat telah merubah seluruh bidang ke arah modern, tidak terkecuali pada bidang pangan dimana hingga saat ini telah banyak teknologi yang digunakan selama proses produksi makanan, minuman maupun obat-obatan. Sebagai ilustrasi, kalau jaman dulu seorang kyai ditanya apakah air minum dalam kemasan (AMDK) hukumnya halal atau haram, maka dengan tegas kyai akan menjawab halal, karena bahan baku utamanya adalah air sumber yang dalam ranah fiqh biasa disebut maa’ul-aini dan masuk katagori thohirun wa muthohhirun (air suci dan mensucikan). Akan tetapi, proses pembuatan air minum dalam kemasan tidak serta merta air sumber langsung dikemas, tetapi melalui beberapa proses, di antaranya filterisasi yang dalam industri AMDK biasa menggunakan karbon aktif. Di sinilah letak kekritisannya, karena karbon aktif bisa dibuat dari kayu biasa, tempurung kelapa, batu bara, hingga tulang binatang. Kalau dari tulang binatang, maka perlu dipertanyakan dari binatang apa dan cara penyembelihannya bagaimana.

Perkembangan teknologi pada saat ini, selain memiliki pengaruh besar dalam peningkatan kuantitas serta operasional produksi, juga memiliki pengaruh dalam hal kehalalan produk. Sebagai contoh,  perkembangan pangan yang saat ini dilakukan dengan tujuan merubah dan meningkatkan nilai guna produk dengan proses tertentu  yang tidak jarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong yang masih diragukan kehalalannya. Selain itu, fenomena teknologi juga berpengaruh dalam penyembelihan hewan konsumsi yang dilakukan oleh Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU) secara modern dengan menggunakan proses pemingsanan (stunning) atau proses lainnya, sementara dalam Islam ada aturan tersendiri dalam proses penyembelihan hewan.

Berdasarkan fenomena tersebut, sertifikasi halal merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha dan konsumen, sebab produk yang telah memiliki sertifikat halal terdapat jaminan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi, memiliki kualitas yang baik, serta jaminan halal bahan yang dipakai, proses produksi serta fasilitas yang digunakan. Sertifikasi halal adalah suatu etika dalam bisnis yang sudah seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha untuk memberikan jaminan bagi konsumen mengenai kehalalan produknya. Kecenderungan masyarakat untuk memilih produk dengan mempertimbangkan kehalalan produk menjadi salah satu faktor penting yang mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang diproduksinya.

Halal adalah persoalan yang prinsip dalam ajaran Islam, karena ayat al-Quran sangat tegas memerintahkan manusia untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Secara sederhana, yang dimaksudkan makanan halal adalah makanan baik yang dibolehkan memakannya menurut ajaran Islam, yaitu sesuai dengan tuntunan dalam Al-Qur’an dan hadits. Imam Ibnu Katsir mendefinisikan halal adalah sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi badan dan agama, sedangkan sesuatu yang diharamkan Allah adalah sesuatu yang jelek dan berbahaya bagi badan dan agama.

Perintah agar manusia mengkonsumsi yang halal pada hakekatnya mempunyai pengaruh positif pada kehidupan manusia sendiri. Makanan yang dikonsumsi manusia mengandung zat-zat yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup, baik terkait dengan pertumbuhan fisik, perilaku, maupun kecerdasan akal manusia. Dalam tubuh manusia tersusun atas organ-organ, masing-masing organ tersusun atas jaringan-jaringan yang tiap jaringan tersusun atas sel-sel yang di dalamnya ada bagian yang bernama gen yang membawa sifat-sifat manusia. Di samping itu, aktifitas tubuh manusia dikoordinasikan oleh fungsi syaraf dan fungsi hormon. Makanan atau minuman yang dikonsumsi manusia di antaranya berfungsi sebagai penyusun dan pemelihara fungsi organ, jaringan dan sel, termasuk juga fungsi syaraf dan hormon. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa makanan atau minuman yang dikonsumsi manusia akan sangat mempengaruhi sifat, perilaku dan pemikirannya.

Di samping itu, makanan atau minuman juga mempengaruhi diterima tidaknya ibadah atau doa seseorang, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : Dari Abu Hurairah RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan kepada kaum mukminin dengan sesuatu yang Allah perintahkan pula kepada para rasul. Allah SWT berfirman: “Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih.” (Al-Mu’minun; 51). Dan Allah SWT juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepada kalian.” (al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah SAW menceritakan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan dirinya kusut dan kotor, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,” namun makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan kenyang dengan sesuatu yang haram, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?”

Oleh karena itu, Ramadlan harus dijadikan momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, salah satunya dengan meninggalkan yang haram dan hanya mengkonsumsi produk yang halal. Ketika puasa, kita mampu mencegah agar makanan atau minuman tidak masuk ke dalam perut kita, walaupun makanan atau minuman itu halal. Hal ini merupakan latihan bagi kita agar kita lebih mampu mencegah makanan atau minuman yang haram masuk ke dalam perut kita.(zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Ramadhan, update Ditag dengan:halal, Kultum, mui jatim, ramadhan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Hakimi Hadapi Sidang Dugaan Kekerasan Seksual

25 Februari 2026 By admin

Inter Tersingkir, Atletico dan Newcastle ke 16 Besar

25 Februari 2026 By admin

Baznas: ZIS Tak Dialihkan ke Program MBG

25 Februari 2026 By admin

Peminat SNBP 2026 Melonjak : Unesa 53 Ribu, Unair & UB Kompetitif

24 Februari 2026 By zam

Takjil Berbahaya: BPOM Temukan Pewarna Sintesis Pemicu Kanker

24 Februari 2026 By admin

Ramadhan: Momentum Hijrah yang Nyata, Bukan Sekadar Wacana

24 Februari 2026 By admin

Rujak Soto: Perpaduan yang Tak Masuk Akal Tapi Dicinta

24 Februari 2026 By wah

Khutbah Jumat: Ujian Dalam Hidup

23 Februari 2026 By isa

Fariz RM: Di Antara Nada, Godaan Narkoba, dan Upaya Bangkit

23 Februari 2026 By admin

Ketika Hutan Terkubur Lumpur: Jeritan Sunyi Gajah Sumatera di Bener Meriah

23 Februari 2026 By admin

Sahur Tanpa Meja Makan: Cerita Para Perantau di Kota Besar

23 Februari 2026 By admin

Puasa Bikin Kulit Kering? Ini Tips Dokter Unair agar Tetap Sehat

23 Februari 2026 By wah

Muzani: Ambang Batas 7 Persen Terlalu Tinggi

23 Februari 2026 By admin

Jatim Pecahkan Dua Rekor MURI, 20.000 Porsi Buka Puasa dan 18.000Jamaah Lantunkan Asmaul Husna

22 Februari 2026 By zam

Pemkot Surabaya Gandeng Pengembang Percepat Pendataan DTSEN

22 Februari 2026 By admin

Penjualan Tiket KA Lebaran 2026: Jutaan Terjual di Sejumlah Daops

22 Februari 2026 By admin

Presiden Kerahkan Kekuatan, Pemulihan Pascabencana Sumatera Dipercepat

22 Februari 2026 By admin

4 Tahun Menyalakan Optimisme: Jejak dan Ikhtiar TRIGGER.ID

22 Februari 2026 By admin

Kesiapan Lebaran 2026 di Jawa Timur Dimatangkan

21 Februari 2026 By zam

Masjid Bungkuk Singosari, Saksi Sunyi Perjuangan Sejak Era Diponegoro

21 Februari 2026 By zam

Persebaya Bidik Kemenangan di Jepara

21 Februari 2026 By admin

Menlu: TNI di Gaza Fokus Misi Kemanusiaan

21 Februari 2026 By admin

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

21 Februari 2026 By admin

STY: Karier di Liga 1 Bukan Masalah bagi Pemain Naturalisasi

21 Februari 2026 By admin

Dua Abad Harmoni dan Cahaya Toleransi Klenteng Eng An Kiong

20 Februari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Melihat Dinamika Bisnis Hampers Lebaran di Era Digital
  • Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp 2 Miliar
  • Manis Penuh Makna: Filosofi Kolak dari Dakwah Wali hingga Manfaat Kesehatan
  • Keutamaan Dua Rakaat Sebelum Subuh dan Cahaya Cinta Allah
  • Berburu Takjil di Gaza City, Ramadan di Tengah Krisis dan Harapan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.