

Ibadah haji, yang semestinya menjadi perjalanan suci penuh keikhlasan, kembali tercoreng oleh praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka tambahan. Dengan demikian, total tersangka kini berjumlah empat orang.
Dua nama terbaru yang masuk dalam pusaran kasus ini adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kuota haji khusus.
Dari penelusuran penyidik, terbuka sebuah pola yang sistematis. Lobi-lobi dilakukan untuk meminta tambahan kuota haji khusus yang melampaui batas ketentuan 8 persen. Upaya tersebut kemudian diikuti dengan pengaturan distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang memiliki afiliasi.
Lebih jauh, aliran dana pun menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik ini. Salah satu tersangka diduga menggelontorkan puluhan ribu dolar AS kepada pihak-pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Bahkan, terdapat dugaan pemberian dana hingga ratusan ribu dolar AS guna melancarkan proses tersebut.
Nama lain yang turut terseret dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta stafnya, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dampak dari praktik ini tidak kecil. Salah satu perusahaan disebut meraup keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar dalam satu tahun. Sementara delapan penyelenggara haji yang terafiliasi juga menikmati keuntungan ilegal yang ditaksir mencapai Rp40,8 miliar.
Kasus ini pun dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, fokus utama penyidik tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Penyelenggaraan haji khusus menjadi titik perhatian utama, terutama untuk membongkar secara menyeluruh praktik yang telah mencederai kepercayaan publik ini.
Di balik angka-angka dan pasal hukum, kasus ini menyisakan pertanyaan mendalam: bagaimana ibadah yang sakral bisa terseret dalam pusaran kepentingan dan keuntungan? Sebuah ironi yang menuntut pembenahan serius, agar perjalanan menuju Tanah Suci kembali bersih dari praktik yang mengotori maknanya.
—000—
*Jurnalis Senio dan Dewan Redaksi Trigger.id



Tinggalkan Balasan