Jakarta (Trigger.id) – Mulai Kamis (28/04/2022) mendatang, Pemerintah resmi melarang ekspor crude palm oli (CPO) dan minyak goreng.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya mengatakan, larangan mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau,” kata Jokowi lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng,” ujar Presiden.
Sementara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), menyatakan dukungan terhadap kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan larangan ekspor berlaku mulai Kamis, 28 April 2022.
“Kami sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden,” kata Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (22/4/2022). (ian)
Tinggalkan Balasan