
Surabaya (Trigger.id) – Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan eksekusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya dalam sengketa proyek pengelolaan sampah yang telah berlangsung lama. Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, pengadilan memerintahkan Pemkot untuk segera melunasi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana dengan nilai sekitar Rp104 miliar.
Kasus ini berawal dari gugatan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen proyek instalasi pembakaran sampah. Proses hukum berjalan panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, yang akhirnya menguatkan kemenangan pihak swasta dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa Ketua PN Surabaya sebelumnya telah mengeluarkan peringatan (aanmaning) kepada Wali Kota Surabaya untuk memenuhi putusan tersebut. Pemkot diberi waktu delapan hari sejak teguran untuk melaksanakan kewajibannya secara sukarela.
Dalam amar putusan, total ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, serta biaya penjagaan aset.
Upaya hukum yang diajukan Pemkot melalui PK telah ditolak Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Dengan demikian, posisi Pemkot kini sebagai termohon eksekusi setelah kalah di seluruh tingkatan peradilan.
Karena kewajiban tersebut belum juga dipenuhi sejak putusan inkracht pada 2021, pihak penggugat menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi. Jika tetap tidak dilaksanakan, pengadilan berwenang melakukan penyitaan atau eksekusi paksa terhadap aset milik Pemkot Surabaya. (ian)



Tinggalkan Balasan