
Jakarta (Trigger.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi menyepakati revisi Undang-Undang (UU) BUMN dalam rapat paripurna, Kamis (26/9). Dengan pengesahan ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berganti status menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan bahwa lembaga baru ini akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, bukan lagi menteri. “Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Revisi UU BUMN juga memuat sejumlah poin penting, di antaranya:
- Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengelolaan dividen seri A dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penunjukan Kepala BP BUMN sepenuhnya berada di tangan Presiden. Ia menyebut kemungkinan pelaksana tugas Menteri BUMN saat ini, Dony Oskaria, bisa ditunjuk sebagai Kepala Badan, meski keputusan akhir tetap ada pada Presiden.
“Ya, nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun boleh dirangkap sementara, tetap Presiden yang menentukan siapa yang akan ditunjuk,” jelas Supratman. (ian)
Tinggalkan Balasan