
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki proses pembuatan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK tersebut mengatur pembagian kuota haji pada periode tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya ingin mengetahui apakah SK tersebut disusun langsung oleh Menteri Agama atau dibuat pihak lain kemudian disodorkan untuk ditandatangani.
“Yang sedang kami telusuri adalah apakah SK itu hasil rancangan pribadi atau sudah jadi dan tinggal ditandatangani. Kami juga ingin mengetahui alur pembuatannya, apakah merupakan usulan dari bawahan yang kemudian ditindaklanjuti atasan, atau justru perintah dari atasan kepada bawahan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
KPK mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Langkah itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan perhitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. (ian)
Tinggalkan Balasan