
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim termasuk dalam daftar calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum penanganan perkara tersebut diputuskan untuk dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11). Ia menjelaskan bahwa inisial “NM” yang disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November merujuk pada nama Nadiem Makarim. KPK juga mengidentifikasi mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT), sebagai calon tersangka lainnya.
Asep menegaskan bahwa sebagian calon tersangka dalam kasus Google Cloud memiliki kesamaan dengan para tersangka kasus korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, meski ada juga nama yang berbeda.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud berbeda dari kasus Chromebook yang telah lebih dulu diusut Kejagung. Pada 7 Agustus 2025, Nadiem telah dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan tersebut.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara Chromebook: mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar 2020–2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP 2020–2021 Mulyatsyah. Pada 4 September 2025, Kejagung juga menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka tambahan.
Pada 18 November 2025, KPK memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus Google Cloud sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. (ian)



Tinggalkan Balasan