
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memverifikasi laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis, mengatakan setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi untuk menguji kebenaran informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Setelah itu, laporan akan ditelaah dan dianalisis guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta apakah perkara tersebut menjadi kewenangan KPK.
Budi menegaskan, seluruh proses penanganan pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan dikecualikan dari informasi publik. Oleh karena itu, perkembangan penanganan laporan hanya disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas. Identitas pelapor juga tidak dapat diungkap demi menjaga keamanan dan kerahasiaan materi aduan.
Sebelumnya, pada 6 Januari, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penahanan royalti sebesar Rp14 miliar oleh LMKN kepada KPK.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, pada 8 Januari menjelaskan bahwa LMKN tidak diperbolehkan menyalurkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) apabila hasil verifikasi belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. (ian)



Tinggalkan Balasan