• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPU Instruksikan Daerah Keluarkan Surat Keputusan Libur Pilkada

11 November 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Batu (Trigger.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan pemerintah daerah untuk menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan lebih mudah dan bebas dari hambatan pekerjaan. KPU juga telah mengajukan permohonan kepada Presiden agar hari tersebut ditetapkan sebagai libur nasional melalui peraturan presiden (Perpres) yang akan segera dibahas oleh pemerintah pusat.

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan partisipasi yang tinggi dalam pemilu dan memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi tanpa terganggu oleh aktivitas kerja rutin. Selain itu, peraturan ini juga akan membantu memastikan tersedianya sumber daya yang cukup untuk mendukung penyelenggaraan pemilu, terutama di sektor-sektor pelayanan publik yang mungkin memerlukan pengaturan khusus pada hari pemungutan suara untuk tetap melayani masyarakat

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak 27 November 2024.

“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Mellaz saat ditemui antara.news di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.

Dia mengungkapkan bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Jumat (8/11), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

“Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

Mensesneg mengatakan bahwa dirinya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut.

Saat ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak, mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

Dia menyebutkan KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Pilkada serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. (Ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Anggota KPU, August Mellaz, Libur Nasional, Pilkada Serentak

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

PM2.5 Picu Kualitas Udara Surabaya Memburuk, Warga Diimbau Waspada

16 Oktober 2026 By admin

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, IHSG Anjlok hingga 8 Persen

16 Oktober 2026 By admin

Prof Masdar Hilmy Resmi Pimpin UINSA

15 Oktober 2026 By admin

Benahi Permukiman Ala Singapura Menuju Kota Surabaya 2045

15 Oktober 2026 By admin

Cegah Campak Sejak Dini Perlu Edukasi dan Imunisasi MR

14 Oktober 2026 By admin

Barcelona Puncaki Klasemen Liga Champions 2026/2027, Arsenal Tempel Ketat

14 Oktober 2026 By admin

Surabaya Siapkan Website Porprov, Atlet Bisa Cek Hotel hingga Kuliner

13 Oktober 2026 By admin

Gandrung Sewu Spektakuler, Libatkan 1.300 Penari Malam Hari

13 Oktober 2026 By admin

Penerbangan Soetta ke Jeddah dan Madinah Masih Normal

12 Oktober 2026 By admin

Mulai 12 Oktober 2026, KAI Daop 8 Surabaya Naikkan Tarif Khusus

12 Oktober 2026 By admin

Surabaya Petakan Venue Cabor Jelang Tuan Rumah Porprov 2027

11 Oktober 2026 By admin

Prof Inung : Jangan Asal Kuliah UIN, Santri Harus Kuasai Teknologi

11 Oktober 2026 By admin

Kajian Ahad Dhuha Forsikom: Sembilan Obat Malas

11 Oktober 2026 By admin

500 Undangan HUT ke-81 Jatim Ludes 31 Detik

10 Oktober 2026 By admin

TKD Tembus Rp 599,2 T Sampai September, Stimulus Daerah Diperkuat

10 Oktober 2026 By admin

Veda Pratama Ikut Kualifikasi Moto3 Mandalika

9 Oktober 2026 By admin

Cium Bau Gas LPG ? Jangan Nyalakan Sakelar, Ini Langkah Aman Mengatasinya

9 Oktober 2026 By admin

Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,4 Juta, Pelunasan Jemaah Jadi Rp 23 Juta

8 Oktober 2026 By admin

1.000 Guru TK, RA, dan TPQ Jatim Dapat Kacamata Gratis

8 Oktober 2026 By admin

Taisei Marukawa, Mimpi Garuda dari Tanah Sakura

8 Oktober 2026 By admin

Kick Off Hari Santri di Tuban, Disiapkan 14 Agenda Kegiatan

7 Oktober 2026 By admin

Hormati Putusan MK, Gibran Siap Follow Up Terkait Ijazah

7 Oktober 2026 By admin

Kemenag : Penghulu Bisa Jadi Agen Warga Daftar Perlinsos

7 Oktober 2026 By admin

Jawara FIFA ASEAN Cup 2026 Lewat Adu Penalti

6 Oktober 2026 By admin

Herdman Ingin Hentikan Dominasi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

5 Oktober 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Khofifah Minta Distribusi Biosolar dan Pertalite Dipercepat
  • Sambut Hari Santri 2026, Ziarahi Makam Pencipta Lambang NU
  • Heboh Kode QR UMKM Tersambung Bank Tiongkok, Begini Aturannya.
  • UNESA dan UM Raih Gelar Juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya
  • Trump Soroti Imigrasi Prancis, Klaim Paris Terancam Menjadi Kota Muslim

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.