
Jakarta (Trigger.id) – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Menurut Dodi, Nadiem telah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa penggunaan Google Cloud sepenuhnya berada dalam kewenangan pelaksana teknis di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Karena itu, keputusan tersebut bukan berada pada level menteri.
“Semuanya merupakan ranah operasional di Pusdatin, sehingga tidak ada peran Pak Nadiem dalam kebijakan tersebut,” ujar Dodi di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan bahwa hingga kini Nadiem belum menerima informasi lanjutan dari KPK terkait perkembangan penyidikan. Dodi meyakini bahwa tidak dilanjutkannya perkara tersebut dapat dipahami karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dari pihak Nadiem.
Dodi menegaskan bahwa Nadiem berharap proses hukum berjalan objektif dan adil. “Beliau berharap kesetaraan dan objektivitas dijunjung oleh KPK demi tegaknya keadilan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Nadiem sempat menjadi salah satu calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum kasus tersebut dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung. Pernyataan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep juga menyebut mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), termasuk dalam daftar calon tersangka. Ia menjelaskan bahwa sebagian nama dalam dugaan kasus Google Cloud memiliki kesamaan dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022 yang kini ditangani Kejagung, meski ada beberapa nama yang berbeda. (bin)



Tinggalkan Balasan