
Jakarta (Trigger.id) – Pemerintah menegaskan bahwa seluruh bantuan kemanusiaan dari luar negeri yang diperuntukkan bagi korban bencana di wilayah Sumatera dibebaskan dari pungutan pajak dan bea masuk. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat distribusi bantuan dan memastikan kebutuhan para korban dapat segera terpenuhi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan di Jakarta, Kamis (18/12), bahwa pemerintah memberikan kemudahan penuh bagi masuknya barang bantuan dari luar negeri, sepanjang seluruh prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku dipenuhi.
“Bantuan kemanusiaan untuk penanganan bencana tidak dikenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai, maupun pungutan lainnya. Prinsipnya, negara hadir untuk mempermudah, bukan menghambat, penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, fasilitas pembebasan pajak tersebut mencakup berbagai kebutuhan pokok, seperti makanan, obat-obatan, perlengkapan medis, tenda darurat, serta peralatan logistik lainnya. Pemerintah juga menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan pelayanan cepat dan prioritas terhadap seluruh pengiriman bantuan kemanusiaan.
Selain itu, Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk BNPB dan Kementerian Luar Negeri, guna memastikan bantuan dari mitra internasional dapat disalurkan secara tepat sasaran dan tidak terkendala di pintu masuk negara.
Purbaya menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung penanganan bencana secara cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menunjukkan keterbukaan Indonesia terhadap solidaritas dan bantuan dari komunitas internasional bagi masyarakat yang terdampak bencana alam. (bin)



Tinggalkan Balasan