
Jakarta (Trigger.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga mencakup wakil menteri (wamen).
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar MK pada Kamis (28/8). Dengan demikian, seorang wakil menteri dilarang menduduki jabatan lain di luar tugasnya, demi menjaga profesionalitas, netralitas, serta mencegah potensi konflik kepentingan.

Mahkamah menilai, posisi wakil menteri memiliki kedudukan yang melekat dengan kementerian, sehingga aturan pembatasan sebagaimana berlaku pada menteri juga harus diterapkan kepada wamen.
Keputusan ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam tata kelola pemerintahan agar setiap pejabat dapat fokus menjalankan amanat jabatannya. (ian)
Tinggalkan Balasan