
Jakarta (Trigger.id) – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui wacana pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak sebagai upaya menjaga keamanan dan kesehatan mental generasi muda. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan bahwa langkah tersebut memerlukan pertimbangan yang matang, termasuk melibatkan para ahli dari berbagai bidang untuk menentukan kebijakan yang tepat.
Dave Laksono, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu (22/1), menekankan bahwa penentuan batas usia pengguna media sosial tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Penentuan batas usia ini harus berdasarkan kajian yang komprehensif. Kita perlu melibatkan ahli psikologi anak, pendidikan, teknologi, dan pihak lainnya yang relevan agar kebijakan ini tidak hanya melindungi anak-anak, tetapi juga mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal,” ujar Dave Laksono.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan orang tua serta edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak sangat penting untuk melengkapi kebijakan ini.
“Selain batas usia, perlu juga edukasi untuk orang tua dan anak-anak mengenai dampak positif dan negatif media sosial. Pemerintah bisa bekerja sama dengan sekolah-sekolah dan organisasi masyarakat untuk kampanye ini,” jelas Dave.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatif media sosial, seperti cyberbullying, kecanduan, dan paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Dave Laksono menutup dengan mengingatkan bahwa perlindungan terhadap generasi muda adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
“Masa depan bangsa ada di tangan generasi muda kita. Jika kita tidak mempersiapkan mereka dengan baik, maka kita kehilangan kesempatan untuk menciptakan bangsa yang lebih maju dan bermartabat,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan DPR dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan zaman, khususnya di era digital ini. (bin)
Tinggalkan Balasan