
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan jam malam bagi anak-anak di bawah umur sebagai langkah pencegahan terhadap kenakalan remaja dan perilaku menyimpang. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang melibatkan peran aktif keluarga dan lingkungan masyarakat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumumkan rencana ini dalam acara forum parenting bertajuk Ayah Hebat Surabaya yang digelar di Gedung Serbaguna Ambengan Batu, Tambaksari, Jumat (20/6). Acara ini dihadiri berbagai elemen masyarakat seperti komunitas ayah, akademisi, penggiat keluarga, dan tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Eri meminta masukan masyarakat mengenai isi SE yang akan diterbitkan. Ia menegaskan bahwa kebijakan jam malam ini terinspirasi dari keberhasilan serupa pada tahun 2022, ketika Surabaya menghadapi maraknya geng motor.
“Saya baru berdialog dengan warga yang resah terhadap meningkatnya tawuran dan masalah sosial lainnya. Kami ingin kebijakan ini muncul dari kesadaran kolektif untuk menjaga keamanan lingkungan. Karenanya, jam malam akan digencarkan di setiap RW,” ujar Eri.
Pengawasan Orang Tua dan Peran RT/RW
Eri menjelaskan, mekanisme jam malam ini akan melibatkan peran keluarga, RT, dan RW. Setiap anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB harus diketahui tujuannya oleh orang tua. Jika hingga pukul 22.00 WIB anak belum juga pulang, orang tua diminta untuk menghubungi RW, yang kemudian dapat melanjutkan laporan ke layanan darurat 112.
“Misalnya anak pamit ke rumah temannya, maka orang tua wajib mengetahui alamat lengkap tempat tersebut,” kata Eri. “Jika sampai pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput langsung di lokasi.”
Kebijakan ini, lanjut Eri, ditujukan untuk mencegah tawuran, kecelakaan, dan hal-hal berisiko lainnya. Selain pengawasan di lingkungan tempat tinggal, Pemkot juga akan memantau ruang publik seperti taman yang kerap menjadi tempat anak-anak berkumpul pada malam hari.
Sanksi dan Efek Jera
Bagi anak-anak yang ditemukan masih berada di luar rumah setelah jam yang ditentukan tanpa alasan jelas, petugas akan mengambil tindakan tegas. Namun, pengecualian diberikan bagi mereka yang mengikuti kegiatan belajar seperti les.
“Anak-anak yang kedapatan nongkrong di pinggir jalan akan diamankan, dan orang tuanya akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Eri. “Pertemuan antara anak dan orang tua ini akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera.”
Pemkot Surabaya berkomitmen mengaktifkan kembali pola penanganan yang sebelumnya terbukti efektif. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi anak-anak dan remaja di Kota Pahlawan. (bin)
Tinggalkan Balasan