• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

PP Tentang UU Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran, Bagaimana Nasib Pedagang Kecil

31 Juli 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi rokok eceran. Foto: Ist

Surabaya (Trigger.id) – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dimuat dalam laman jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Jokowi Teken PP Soal Kesehatan, Larang Penjualan Rokok Eceran

Larangan penjualan rokok eceran tentu akan memiliki dampak signifikan, terutama pada pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan utama mereka. Berikut adalah beberapa aspek yang dapat dipertimbangkan dalam memahami nasib pedagang rokok eceran dalam konteks larangan ini:

Dampak pada Pedagang Rokok Eceran

Dampak Negatif

  1. Penurunan Pendapatan:
    • Pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai sumber pendapatan utama akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Banyak konsumen yang membeli rokok secara eceran karena harganya lebih terjangkau.
  2. Kesulitan Finansial:
    • Penurunan pendapatan dapat menyebabkan kesulitan finansial bagi banyak pedagang kecil, terutama mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan alternatif. Ini bisa mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Penutupan Usaha:
    • Dalam kasus yang ekstrem, beberapa pedagang mungkin terpaksa menutup usahanya jika mereka tidak mampu menutupi biaya operasional tanpa penjualan rokok eceran.

Langkah-Langkah Mitigasi

Untuk mengurangi dampak negatif dari larangan penjualan rokok eceran, beberapa langkah dapat diambil oleh pemerintah dan pihak terkait:

  1. Diversifikasi Produk:
    • Memberikan pelatihan dan dukungan kepada pedagang kecil untuk diversifikasi produk yang mereka jual. Ini bisa meliputi produk makanan, minuman, dan barang kebutuhan sehari-hari lainnya yang memiliki permintaan stabil.
  2. Bantuan Keuangan dan Subsidi:
    • Menyediakan bantuan keuangan atau subsidi sementara bagi pedagang kecil yang terdampak oleh larangan ini. Bantuan ini dapat membantu mereka menyesuaikan model bisnis mereka atau mengatasi kesulitan finansial sementara.
  3. Program Pemberdayaan Ekonomi:
    • Mengadakan program pemberdayaan ekonomi yang fokus pada peningkatan keterampilan dan pengetahuan bisnis bagi pedagang kecil. Ini bisa mencakup pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, dan pemasaran.
  4. Promosi Produk Alternatif:
    • Mendorong dan mempromosikan penjualan produk alternatif yang lebih sehat dan memiliki margin keuntungan yang baik bagi pedagang kecil.

Studi Kasus dan Pengalaman Internasional

Studi dari negara-negara yang telah memberlakukan larangan serupa menunjukkan bahwa dampak terhadap pedagang kecil dapat diminimalisir dengan kebijakan yang tepat. Sebagai contoh:

  • Filipina: Program pelatihan bagi pedagang kecil dalam menjual produk alternatif dan bantuan keuangan sementara telah membantu banyak pedagang beradaptasi dengan larangan penjualan rokok eceran.
  • Thailand: Pemberian insentif kepada pedagang kecil untuk menjual produk lokal dan tradisional yang memiliki nilai ekonomi tinggi juga terbukti efektif.

Larangan penjualan rokok eceran memiliki dampak signifikan terhadap pedagang kecil, namun dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, dampak negatif ini dapat dikurangi. Diversifikasi produk, bantuan keuangan, program pemberdayaan ekonomi, dan promosi produk alternatif adalah beberapa cara yang dapat membantu pedagang kecil beradaptasi dengan perubahan ini.

Pemerintah perlu berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berhasil dalam tujuan kesehatan masyarakat, tetapi juga adil bagi semua pihak yang terdampak. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Pedagag Kecil, PP Tentang UU Kesehatan, Rokok Eceran, UU Kesehatan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

“Code Blue” Bencana Sumatera

25 Desember 2025 By admin

Kapal yang Menantang Waktu: Restorasi Kapal Firaun Khufu di Grand Egyptian Museum

25 Desember 2025 By admin

China Harap AS Berlaku Adil dalam Transaksi TikTok

25 Desember 2025 By admin

Belgia Ajukan Intervensi di Kasus Gaza di ICJ

24 Desember 2025 By admin

Arsenal Lolos Dramatis ke Semifinal Carabao Cup

24 Desember 2025 By admin

Kaleidoskop Media Massa 2025: Perlu Intervensi Negara Menjaga Eksistensi Media

24 Desember 2025 By admin

UGM Bentuk Tujuh Pokja Tanggulangi Bencana Hidrometeorologi di Sumatra

24 Desember 2025 By admin

Stok Pangan Surabaya Aman Delapan Bulan Jelang Nataru

24 Desember 2025 By admin

Mentan Tegaskan Impor Pangan Ilegal Tak Ditoleransi

24 Desember 2025 By admin

4 Kebiasaan Dokter Onkologi untuk Menurunkan Risiko Kanker

23 Desember 2025 By admin

Iran Tegaskan Program Rudal Tak Bisa Dirundingkan

23 Desember 2025 By admin

Hantam Bologna 2-0, Napoli Juarai Piala Super Italia

23 Desember 2025 By admin

Albanese Minta Maaf, Australia Siapkan Reformasi Pascapenembakan Bondi

23 Desember 2025 By admin

Menghayati Kasih Sayang Ibu, Perspektif Genetika-Imunologi

22 Desember 2025 By admin

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 By zam

Gus Yahya Tegaskan Patuh Putusan Musyawarah Kubro dan Dorong Islah PBNU

22 Desember 2025 By zam

Barca Perlebar Jarak dari Real Usai Tekuk Villarreal 2-0

22 Desember 2025 By zam

MU Tumbang 1-2 dari Aston Villa di Villa Park

22 Desember 2025 By zam

Mayoritas Tapi Tak Berbobot: Tafsir Sabda Nabi tentang Umat Akhir Zaman

21 Desember 2025 By admin

Gol Penalti Gyokeres Antar Arsenal ke Puncak

21 Desember 2025 By admin

Liga Italia Serie A: Juve Tekuk Roma 2-1

21 Desember 2025 By admin

ICJ Sidangkan Dugaan Genosida Rohingya

21 Desember 2025 By admin

Prabowo Setujui PP Reformasi Polri

21 Desember 2025 By admin

20 Desember dan Retaknya Solidaritas Manusia di Tengah Kepentingan Dunia

20 Desember 2025 By admin

UNRWA Ingatkan Krisis Kelaparan di Gaza Masih Mengancam

20 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Barcelona Kuasai LaLiga Awards 2025
  • 12 Tips Cegah Kenaikan Berat Badan Saat Libur Panjang
  • MUI Ajak Isi Malam Tahun Baru dengan Doa
  • Villa Jinakkan Chelsea, Torehkan 11 Kemenangan Beruntun
  • Jadwal Serie A: Milan Hadapi Verona, Inter Tantang Atalanta

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.