• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

PP Tentang UU Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran, Bagaimana Nasib Pedagang Kecil

31 Juli 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi rokok eceran. Foto: Ist

Surabaya (Trigger.id) – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dimuat dalam laman jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Jokowi Teken PP Soal Kesehatan, Larang Penjualan Rokok Eceran

Larangan penjualan rokok eceran tentu akan memiliki dampak signifikan, terutama pada pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan utama mereka. Berikut adalah beberapa aspek yang dapat dipertimbangkan dalam memahami nasib pedagang rokok eceran dalam konteks larangan ini:

Dampak pada Pedagang Rokok Eceran

Dampak Negatif

  1. Penurunan Pendapatan:
    • Pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai sumber pendapatan utama akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Banyak konsumen yang membeli rokok secara eceran karena harganya lebih terjangkau.
  2. Kesulitan Finansial:
    • Penurunan pendapatan dapat menyebabkan kesulitan finansial bagi banyak pedagang kecil, terutama mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan alternatif. Ini bisa mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Penutupan Usaha:
    • Dalam kasus yang ekstrem, beberapa pedagang mungkin terpaksa menutup usahanya jika mereka tidak mampu menutupi biaya operasional tanpa penjualan rokok eceran.

Langkah-Langkah Mitigasi

Untuk mengurangi dampak negatif dari larangan penjualan rokok eceran, beberapa langkah dapat diambil oleh pemerintah dan pihak terkait:

  1. Diversifikasi Produk:
    • Memberikan pelatihan dan dukungan kepada pedagang kecil untuk diversifikasi produk yang mereka jual. Ini bisa meliputi produk makanan, minuman, dan barang kebutuhan sehari-hari lainnya yang memiliki permintaan stabil.
  2. Bantuan Keuangan dan Subsidi:
    • Menyediakan bantuan keuangan atau subsidi sementara bagi pedagang kecil yang terdampak oleh larangan ini. Bantuan ini dapat membantu mereka menyesuaikan model bisnis mereka atau mengatasi kesulitan finansial sementara.
  3. Program Pemberdayaan Ekonomi:
    • Mengadakan program pemberdayaan ekonomi yang fokus pada peningkatan keterampilan dan pengetahuan bisnis bagi pedagang kecil. Ini bisa mencakup pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, dan pemasaran.
  4. Promosi Produk Alternatif:
    • Mendorong dan mempromosikan penjualan produk alternatif yang lebih sehat dan memiliki margin keuntungan yang baik bagi pedagang kecil.

Studi Kasus dan Pengalaman Internasional

Studi dari negara-negara yang telah memberlakukan larangan serupa menunjukkan bahwa dampak terhadap pedagang kecil dapat diminimalisir dengan kebijakan yang tepat. Sebagai contoh:

  • Filipina: Program pelatihan bagi pedagang kecil dalam menjual produk alternatif dan bantuan keuangan sementara telah membantu banyak pedagang beradaptasi dengan larangan penjualan rokok eceran.
  • Thailand: Pemberian insentif kepada pedagang kecil untuk menjual produk lokal dan tradisional yang memiliki nilai ekonomi tinggi juga terbukti efektif.

Larangan penjualan rokok eceran memiliki dampak signifikan terhadap pedagang kecil, namun dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, dampak negatif ini dapat dikurangi. Diversifikasi produk, bantuan keuangan, program pemberdayaan ekonomi, dan promosi produk alternatif adalah beberapa cara yang dapat membantu pedagang kecil beradaptasi dengan perubahan ini.

Pemerintah perlu berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berhasil dalam tujuan kesehatan masyarakat, tetapi juga adil bagi semua pihak yang terdampak. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Pedagag Kecil, PP Tentang UU Kesehatan, Rokok Eceran, UU Kesehatan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Dua Badai Besar Landa Filipina, Korban Meningkat Tajam

12 November 2025 By admin

Sekolah Disarankan Bentuk “Ruang Jeda” untuk Bantu Siswa Pulihkan Trauma

12 November 2025 By admin

Akademisi UGM Soroti Dominasi Oligarki dan Kemunduran Substansi Demokrasi di Indonesia

11 November 2025 By admin

KPAI Dorong Deteksi Dini dan Dukungan Sekolah untuk Cegah Ekstremisme pada Anak

11 November 2025 By admin

Cristiano Ronaldo Tegaskan Akan Pensiun dalam Satu hingga Dua Tahun ke Depan

11 November 2025 By isa

Benarkah Indonesia Darurat Perundungan?

11 November 2025 By admin

Australia dan UNICEF Perkuat Program Makanan Bergizi Gratis di Indonesia

11 November 2025 By admin

Indonesia U-17 Akhiri Fase Grup H dengan Kemenangan 2-1 atas Honduras

11 November 2025 By admin

Inter Milan Rebut Puncak Klasemen Serie A Usai Kalahkan Lazio 2-0

10 November 2025 By admin

Presiden Prabowo Kaji Pembatasan Game Daring Usai Insiden Ledakan di SMA 72 Jakarta

10 November 2025 By admin

Manchester City Tundukkan Liverpool 3-0, Perebutan Puncak Klasemen Semakin Panas

10 November 2025 By admin

Nova Arianto Ingin Timnas U-17 Tampil Agresif Hadapi Honduras

10 November 2025 By admin

Universitas Al-Azhar Resmi Buka Program Studi Bahasa Indonesia

9 November 2025 By admin

Derbi Turin Tanpa Pemenang, Juventus dan Torino Berbagi Poin

9 November 2025 By admin

OpenAI Digugat Usai Diduga ChatGPT Dorong Pengguna untuk Bunuh Diri

9 November 2025 By admin

Ketika Sofa, Kasur, dan Sampah Raksasa Mengancam Jantung Drainase Surabaya

8 November 2025 By admin

Sampah Jadi Penyebab Utama Banjir Surabaya

8 November 2025 By admin

Guardiola Terpukau Raih Laga ke-1.000 sebagai Pelatih: “Angkanya Gila!”

8 November 2025 By admin

Mantan Sandera Israel Akui Alami Kekerasan Seksual Selama Dua Tahun Ditawan di Gaza

8 November 2025 By admin

Prabowo: Kehadiran Kapolri di Komisi Reformasi Polri Agar Kajian Lebih Komprehensif

8 November 2025 By admin

Transformasi Keamanan Jalan Raya, Inovasi Polda Jatim untuk Ketahanan Pangan Nasional

7 November 2025 By zam

Raja Charles III Resmi Cabut Gelar Pangeran dari Adiknya, Pangeran Andrew

7 November 2025 By admin

Zohran Mamdani Terpilih Jadi Wali Kota New York, Sosialis Demokrat Pertama Pimpin Kota Terbesar AS

7 November 2025 By admin

Inter Milan Tak Tersentuh Kekalahan, Tekuk Kairat Almaty 2-1 di Liga Champions

6 November 2025 By admin

AC Milan dan Inter Milan Resmi Akuisisi San Siro, Siap Bangun Stadion Modern

6 November 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Khutbah Jumat: Membangun Keluarga Tangguh di Era Modern
  • Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Bahan Reformasi Polri
  • Marak Penculikan, Sekolah Diminta Awasi Penjemput Anak
  • George Clooney Masih Tersinggung Disangka Mabuk oleh Francis Ford Coppola
  • Inter Cari Pengganti Sommer, Ini Tiga Kandidatnya

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.