• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

PP Tentang UU Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran, Bagaimana Nasib Pedagang Kecil

31 Juli 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi rokok eceran. Foto: Ist

Surabaya (Trigger.id) – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dimuat dalam laman jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Jokowi Teken PP Soal Kesehatan, Larang Penjualan Rokok Eceran

Larangan penjualan rokok eceran tentu akan memiliki dampak signifikan, terutama pada pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan utama mereka. Berikut adalah beberapa aspek yang dapat dipertimbangkan dalam memahami nasib pedagang rokok eceran dalam konteks larangan ini:

Dampak pada Pedagang Rokok Eceran

Dampak Negatif

  1. Penurunan Pendapatan:
    • Pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai sumber pendapatan utama akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Banyak konsumen yang membeli rokok secara eceran karena harganya lebih terjangkau.
  2. Kesulitan Finansial:
    • Penurunan pendapatan dapat menyebabkan kesulitan finansial bagi banyak pedagang kecil, terutama mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan alternatif. Ini bisa mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Penutupan Usaha:
    • Dalam kasus yang ekstrem, beberapa pedagang mungkin terpaksa menutup usahanya jika mereka tidak mampu menutupi biaya operasional tanpa penjualan rokok eceran.

Langkah-Langkah Mitigasi

Untuk mengurangi dampak negatif dari larangan penjualan rokok eceran, beberapa langkah dapat diambil oleh pemerintah dan pihak terkait:

  1. Diversifikasi Produk:
    • Memberikan pelatihan dan dukungan kepada pedagang kecil untuk diversifikasi produk yang mereka jual. Ini bisa meliputi produk makanan, minuman, dan barang kebutuhan sehari-hari lainnya yang memiliki permintaan stabil.
  2. Bantuan Keuangan dan Subsidi:
    • Menyediakan bantuan keuangan atau subsidi sementara bagi pedagang kecil yang terdampak oleh larangan ini. Bantuan ini dapat membantu mereka menyesuaikan model bisnis mereka atau mengatasi kesulitan finansial sementara.
  3. Program Pemberdayaan Ekonomi:
    • Mengadakan program pemberdayaan ekonomi yang fokus pada peningkatan keterampilan dan pengetahuan bisnis bagi pedagang kecil. Ini bisa mencakup pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, dan pemasaran.
  4. Promosi Produk Alternatif:
    • Mendorong dan mempromosikan penjualan produk alternatif yang lebih sehat dan memiliki margin keuntungan yang baik bagi pedagang kecil.

Studi Kasus dan Pengalaman Internasional

Studi dari negara-negara yang telah memberlakukan larangan serupa menunjukkan bahwa dampak terhadap pedagang kecil dapat diminimalisir dengan kebijakan yang tepat. Sebagai contoh:

  • Filipina: Program pelatihan bagi pedagang kecil dalam menjual produk alternatif dan bantuan keuangan sementara telah membantu banyak pedagang beradaptasi dengan larangan penjualan rokok eceran.
  • Thailand: Pemberian insentif kepada pedagang kecil untuk menjual produk lokal dan tradisional yang memiliki nilai ekonomi tinggi juga terbukti efektif.

Larangan penjualan rokok eceran memiliki dampak signifikan terhadap pedagang kecil, namun dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, dampak negatif ini dapat dikurangi. Diversifikasi produk, bantuan keuangan, program pemberdayaan ekonomi, dan promosi produk alternatif adalah beberapa cara yang dapat membantu pedagang kecil beradaptasi dengan perubahan ini.

Pemerintah perlu berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berhasil dalam tujuan kesehatan masyarakat, tetapi juga adil bagi semua pihak yang terdampak. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Pedagag Kecil, PP Tentang UU Kesehatan, Rokok Eceran, UU Kesehatan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Membuka Pintu Keberkahan Rezeki, Belajar Dari Kisah Abdurrahman bin Auf RA

30 Juni 2025 By admin

Yoan Bonny Segera Bergabung dengan Inter Milan dari Parma

30 Juni 2025 By admin

Marc Marquez Juarai MotoGP Belanda 2025, Samai Rekor Giacomo Agostini

30 Juni 2025 By admin

Waspada Empat Hal yang Meracuni Hati

29 Juni 2025 By admin

Katy Perry Absen dari Pernikahan Jeff Bezos dan Lauren Sánchez

29 Juni 2025 By admin

Riuhnya Festival Kuda Tradisional Cibogo, Warisan Budaya Rakyat Sumedang

29 Juni 2025 By admin

Berjalan Lebih dari 100 Menit Sehari Bisa Kurangi Risiko Sakit Punggung Bawah Kronis

29 Juni 2025 By admin

Israel Keluarkan Perintah Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Tengah

29 Juni 2025 By admin

Tragedi Rinjani, Kemenparekraf Tegaskan Pentingnya Kepatuhan SOP Pendakian

29 Juni 2025 By admin

Makan Mangga Setiap Hari, Apa Dampaknya terhadap Kadar Gula Darah Anda?

29 Juni 2025 By admin

Wali Kota Surabaya Ajak Pelajar Teladani Bung Karno Lewat Tur Literasi

29 Juni 2025 By admin

Trump Sebut Gencatan Senjata di Gaza Mungkin Terjadi dalam Sepekan

29 Juni 2025 By admin

Remaja Suriah Didakwa Terkait Rencana Teror di Konser Taylor Swift di Wina

28 Juni 2025 By admin

BPH Kaji Masa Tinggal Jamaah Haji Jadi 30 Hari pada Musim Haji 1447 H

28 Juni 2025 By admin

Trump Kecam Khamenei, Ancam Akan Bombardir Iran Jika Lanjutkan Program Nuklir

28 Juni 2025 By admin

Ini Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025

28 Juni 2025 By admin

Jatim Siapkan 19 Lokasi Sekolah Rakyat, Salah Satunya di Jombang

28 Juni 2025 By admin

PBB: Israel Lakukan Genosida Lewat Kekerasan Reproduksi

28 Juni 2025 By admin

Kemendikti Saintek Bentuk Satgas Akselerasi Tambah Dokter

28 Juni 2025 By admin

Keutamaan dan Bacaan Niat Puasa Muharram, Tasu’a, dan Asyura

27 Juni 2025 By admin

Khamenei Bantah Klaim Trump: Kerusakan Fasilitas Nuklir Iran Dibesar-besarkan

27 Juni 2025 By isa

KPK Duga Korupsi Kuota Haji Khusus Terjadi pada 2023–2024

27 Juni 2025 By admin

Khutbah Jumat: Hakikat Taat yang Sesungguhnya

27 Juni 2025 By admin

Jazz dan Big Band, Harmoni Dinamis dalam Sejarah Musik Dunia

26 Juni 2025 By admin

Muharram, Sejarah dan Keutamaan Amal Di Dalamnya

26 Juni 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah
  • Menlu Sugiono: Pengiriman 10 Ribu Ton Beras ke Gaza Terkendala Akses Masuk
  • Fluminense Singkirkan Inter Milan di 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025
  • Film Terakhir Fast & Furious Tayang 2027, Vin Diesel: Brian Kembali Hadir
  • Makepung, Pacuan Kerbau Pelestari Tradisi dan Identitas Budaya Bali

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.