• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

PP Tentang UU Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran, Bagaimana Nasib Pedagang Kecil

31 Juli 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi rokok eceran. Foto: Ist

Surabaya (Trigger.id) – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dimuat dalam laman jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Jokowi Teken PP Soal Kesehatan, Larang Penjualan Rokok Eceran

Larangan penjualan rokok eceran tentu akan memiliki dampak signifikan, terutama pada pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan utama mereka. Berikut adalah beberapa aspek yang dapat dipertimbangkan dalam memahami nasib pedagang rokok eceran dalam konteks larangan ini:

Dampak pada Pedagang Rokok Eceran

Dampak Negatif

  1. Penurunan Pendapatan:
    • Pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai sumber pendapatan utama akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Banyak konsumen yang membeli rokok secara eceran karena harganya lebih terjangkau.
  2. Kesulitan Finansial:
    • Penurunan pendapatan dapat menyebabkan kesulitan finansial bagi banyak pedagang kecil, terutama mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan alternatif. Ini bisa mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Penutupan Usaha:
    • Dalam kasus yang ekstrem, beberapa pedagang mungkin terpaksa menutup usahanya jika mereka tidak mampu menutupi biaya operasional tanpa penjualan rokok eceran.

Langkah-Langkah Mitigasi

Untuk mengurangi dampak negatif dari larangan penjualan rokok eceran, beberapa langkah dapat diambil oleh pemerintah dan pihak terkait:

  1. Diversifikasi Produk:
    • Memberikan pelatihan dan dukungan kepada pedagang kecil untuk diversifikasi produk yang mereka jual. Ini bisa meliputi produk makanan, minuman, dan barang kebutuhan sehari-hari lainnya yang memiliki permintaan stabil.
  2. Bantuan Keuangan dan Subsidi:
    • Menyediakan bantuan keuangan atau subsidi sementara bagi pedagang kecil yang terdampak oleh larangan ini. Bantuan ini dapat membantu mereka menyesuaikan model bisnis mereka atau mengatasi kesulitan finansial sementara.
  3. Program Pemberdayaan Ekonomi:
    • Mengadakan program pemberdayaan ekonomi yang fokus pada peningkatan keterampilan dan pengetahuan bisnis bagi pedagang kecil. Ini bisa mencakup pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, dan pemasaran.
  4. Promosi Produk Alternatif:
    • Mendorong dan mempromosikan penjualan produk alternatif yang lebih sehat dan memiliki margin keuntungan yang baik bagi pedagang kecil.

Studi Kasus dan Pengalaman Internasional

Studi dari negara-negara yang telah memberlakukan larangan serupa menunjukkan bahwa dampak terhadap pedagang kecil dapat diminimalisir dengan kebijakan yang tepat. Sebagai contoh:

  • Filipina: Program pelatihan bagi pedagang kecil dalam menjual produk alternatif dan bantuan keuangan sementara telah membantu banyak pedagang beradaptasi dengan larangan penjualan rokok eceran.
  • Thailand: Pemberian insentif kepada pedagang kecil untuk menjual produk lokal dan tradisional yang memiliki nilai ekonomi tinggi juga terbukti efektif.

Larangan penjualan rokok eceran memiliki dampak signifikan terhadap pedagang kecil, namun dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, dampak negatif ini dapat dikurangi. Diversifikasi produk, bantuan keuangan, program pemberdayaan ekonomi, dan promosi produk alternatif adalah beberapa cara yang dapat membantu pedagang kecil beradaptasi dengan perubahan ini.

Pemerintah perlu berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berhasil dalam tujuan kesehatan masyarakat, tetapi juga adil bagi semua pihak yang terdampak. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Pedagag Kecil, PP Tentang UU Kesehatan, Rokok Eceran, UU Kesehatan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji ke Pengurus PBNU

16 Januari 2026 By admin

Wamenhaj Minta Petugas Haji Lepas Gelar Saat Diklat

16 Januari 2026 By admin

Iran Tegaskan Tak Akan Diam Hadapi Ancaman AS

16 Januari 2026 By admin

Nasi atau Roti untuk Sarapan, Mana Lebih Sehat?

16 Januari 2026 By admin

Lautan Surya di Jantung Gurun Abu Dhabi

16 Januari 2026 By admin

Pemerintah Izinkan 156 Prodi Spesialis Kedokteran Baru

16 Januari 2026 By admin

Sampai Kapan Keracunan MBG Berakhir

16 Januari 2026 By admin

Maroko Tantang Senegal di Final Piala Afrika 2025

15 Januari 2026 By admin

Kekerasan di Sekolah: Alarm untuk Reformasi Pendidikan Sesungguhnya

15 Januari 2026 By admin

Guru SMK di Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Siswa

15 Januari 2026 By admin

Pasar Murah Jatim Dinilai Efektif Tekan Inflasi

15 Januari 2026 By admin

Kemenkes Minta Walimatus Safar Dibatasi H-7 Haji

14 Januari 2026 By admin

Michael Carrick Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Interim Manchester United

14 Januari 2026 By admin

Aman untuk Lambung: Buah dan Sayuran Terbaik bagi Penderita GERD

14 Januari 2026 By admin

Kemenkes Kunci Edit Data Kesehatan Jemaah Haji

14 Januari 2026 By admin

John Herdman dan Jalan Panjang Garuda ke Piala Dunia

14 Januari 2026 By admin

Muzani ke PWI: Jiwa Saya Tetap Wartawan

14 Januari 2026 By admin

KIP Perintahkan KPU Buka Salinan Ijazah Jokowi

14 Januari 2026 By admin

Surabaya di Bawah Ancaman Banjir: Masalah Lama yang Kian Kompleks

13 Januari 2026 By admin

Detik-Detik Kritis Serangan Jantung: Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Tubuh?

13 Januari 2026 By admin

Mengapa Alpukat Baik untuk Tubuh?, Begini Penjelasan Pakar Kesehatan dan Gizi

13 Januari 2026 By admin

Carrick Terdepan Jadi Pelatih Ad-Interim MU

13 Januari 2026 By admin

Arbeloa Resmi Gantikan Xabi Alonso di Real Madrid

13 Januari 2026 By admin

Trump Belum Putuskan Intervensi Militer AS ke Iran

13 Januari 2026 By admin

Komdigi Ancam Blokir Fitur AI Grok di Platform X

12 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Cuaca Tak Bersahabat, Penutupan Taman Nasional Komodo Diperpanjang
  • Slot Maklumi Kekecewaan Fans Usai Liverpool Kembali Tertahan
  • Vaksin Influenza, Masihkah Dipandang Sebelah Mata?
  • Khamenei Tuding Trump Bertanggung Jawab atas Krisis di Iran
  • Bandara Adisutjipto: Keberangkatan ATR 42-500 ke Makassar Sudah Sesuai Prosedur

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.