
Jakarta (Trigger.id) – Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh serta Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Keputusan ini menindaklanjuti rencana yang sebelumnya ia sampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.
“Beberapa waktu lalu, Bapak Presiden sudah menandatangani persetujuan terkait Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh,” ujar Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8) malam.
Menurut Prasetyo, pemerintah segera menggelar rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh, serta asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin Indonesia. Agenda rapat akan membahas rancangan struktur dan mekanisme kerja kedua lembaga tersebut agar bisa langsung beroperasi.
Satgas PHK sendiri menjadi salah satu dari enam tuntutan utama yang disuarakan massa buruh dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Kamis siang. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, enam tuntutan itu mencakup penghapusan tenaga kerja outsourcing, penolakan upah murah, penghentian PHK melalui pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta perbaikan desain Pemilu 2029 agar melahirkan pemimpin bersih.
Dalam peringatan May Day lalu, Prabowo juga menegaskan bahwa Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan menjadi instrumen penting untuk menghapus sistem outsourcing. Dewan ini bertugas memberi masukan kepada Presiden terkait regulasi ketenagakerjaan, dengan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia.
Sementara itu, pembentukan Satgas PHK diharapkan dapat melindungi pekerja dari praktik pemutusan hubungan kerja sepihak yang kerap merugikan buruh. (ian)
Tinggalkan Balasan